Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Merasa Dilecehkan oleh karyawan PT Pertamina Field EP Lirik, Puluhan Wartawan Datangi Polres Inhu
RADARPEKANBARU.COM- Puluhan wartawan liputan daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dari berbagai Organisasi Pers mendatangi Kantor Polres setempat guna mendesak laporan dugaan penistaan profesi yang diduga dilakukan oleh karyawan PT Pertamina Field EP Lirik.
"Kami sepakat untuk meminta penegak hukum memproses dugaan itu," kata Ketua Persatuan Wartawan Indragiri Hulu (PWI) Kasmedi di Rengat, Jumat (2/12).
Ketua PWI mengatakan, setiap ada dugaan penistaan dan lainnya yang merugikan wartawan akan tetap disikapi dengan tegas, hasil keputusan bersama salah satu Pers di Inhu bernama Zulfen Zuhri sebagai pelapor telah meminta organisasi untuk ikut berperan aktif dalam kasusnya.
Ahmad Jabbar salah satu pegawai BUMN di perusahaan tersebut dinilai melanggar UU IT tahun 2008 pasal 28 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 310 ayat 2 KUHP tentang teknologi informasi (IT) dengan membuat tulisan di facebook miliknya hingga merugikan wartawan.
"Kedatangan diterima langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni didampingi Kasat Reskrim, Humas Iptu Yarmen Djambak dan KBO Reskrim Iptu Loren Simanjuntak di ruang rapat Polres setempat," sebutnya.
Dalam pertemuan itu, Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk mengatakan, setakat ini penyidik Polres Inhu tengah mendalami pidana undang-undang (UU) IT tahun 2008 dan meminta sejumlah wartawan bersabar.
Kapolres Indragiri Hulu Abas Basuni mengatakan, laporan salah satu wartawan salah satu media online di Inhu akan disikapi dan ditindaklanjuti dengan cepat dan memeriksa sejumlah saksi untuk diminta keterangan.
"Kami sudah menerima dan mencatat LP dan perlu banyak bukti perbuatan melawan hukum si terlapor dengan cara menggali keterangan saksi hingga mengeksplore aspek-aspek adanya perbuatan melawan hukum," terangnya.
Kapolres menjelaskan UU nomor 11 tahun 2008 tentang IT menyatakan setiap orang yang menyebar berita bohong dan mengakibatkan kerugian sesorang atau institusi bisa dijerat dengan dua pasal, tetapi perlu pembuktian.
Ketua PWI Riau Deni Kurnia mengatkan, sangat disayangkan terjadi penistaan terhadap profesi wartawan, jika itu benar pihak penegak hukum harus bertindak tegas.
"Saya akan terus mengawal proses hukum tersebut," janjinya.
Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang - Undang maka semua pihak harus memahami itu dan tidak boleh berlaku tidak adil dan meremehkan profesi mulia seorang Pers. (ant)
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru.
Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Disdik Pekanbaru Bersiap Pelaksanaan PPDB SD Online
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas P.
Indikator Politik Indonesia: Kelmi Amri Raih Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Kelmi Amri meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon bupati di Pilkada.