EOF Desak Polda Riau Tetapkan 49 Korporasi Sebagai Tersangka Karhutla
RADARPEKANBARU.COM- Koalisi Eyes On the Forest (EoF), sebuah organisasi peduli lingkungan meminta Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnaen Adinegara harus segera menetapkan 49 korporasi pembakar hutan dan lahan (karhutla) menjadi tersangka.
"Sebanyak 49 konsesi korporasi sudah seharusnya menjadi tersangka, karena pembakaran terjadi di HTI dan HPH serta perkebunan kelapa sawit terbakar sudah menjadi temuan EoF dilengkapi bukti foto, koordinat dan peta hotspot bahkan hasil wawancara dengan warga," kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Laporan 49 Korporasi di Pekanbaru, Jumat (25/11).
Menurut dia, temuan EoF dilengkapi bukti foto, koordinat dan peta hotspot bahkan hasil wawancara dengan warga itu sekaligus menjadi laporan dugaan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup 49 korporasi HTI dan Sawit sepanjang 2014, 2015 dan 2016 yang disampaikan oleh Koalisi Eyes On the Forest (EoF) pada Jumat, 18 November 2016 di Mapolda Riau, pukul 11.00 WIB.
Ia mengatakan, laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolda dan beliau berterimakasih atas adanya laporan tersebut sebagai bentuk komitmen aktivis untuk penyelamatan lingkungan.
"49 konsesi korporasi itu harus menjadi ditetapkan menjadi tersangka karena kebakaran hutan dan lahan di dalam areal 49 korporasi telah mengakibatkan pencemaran udara dan kriteria kerusakan lingkungan hidup,"katanya.
Sedangkan untuk pembuktiannya harus menggunakan scientific evidence dengan menghadirkan ahli Prof Bambang Hero Saharjo dan DR Basuki Wasis.
"Apalagi ini juga menjadi janji Kapolri bahwa Kapolda tidak boleh menerbitkan SP3, dan ini juga sebagai bukti bahwa status Polda Riau naik menjadi tipe A menunjukkan jika penyidiknya profesional dan serius menangani salah satunya kejahatan lingkungan hidup," katanya.
Ia menjelaskan, ketika menerima laporan EoF, Kapolda Riau Brigjen Zulkarnaen Adinegara didampingi Dir Intelkam AKBP Jati Wiyoto Abhadie, Wadireskrimsus AKBP Ari Rahman Nafarin, Kabid Hukum AKBP Denny Siahaan SH, Kabid Operasional Kombes Abdul Hafidh Yuhas.
Pada kesempatan itu Kapolda Riau Zulkarnaen pun berterimakasih atas informasi laporan kepada pelapor dan laporan tersebut akan menjadi data untuk penyidik Polda Riau.
Selanjutnya, Okto menjelaskan, bahwa Kapolda Zulkarnaen saat itu memerintahkan Wadireskrimsus, Ari Rahman untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor (EOF). Kapolda Zulkarnaen meminta kepada jajarannya, setidaknya satu perusahaan sawit dan HTI yang benar-benar kesalahan telak untuk bisa disidik sampai ke P21.
Ari Rahman mengatakan bahwa dugaan kasus karhutla ini akan ditangani di divisi IV di Direskrimsus. (*)
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Ma.
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Personel Satuan Reserse Krimina.
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
RADARPEKANBARU.COM - Dalam rangka menyambut Hari Ula.
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
RADARPEKANBARU.COM - Rencana pembangunan Flyover Sim.
Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
RADARPEKANBARU.COM - Momen kebersamaan Kapolda Riau .
PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan.








