Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Rusak Hutan Riau, DPC Gerindra Rohil Segera Proses PAW Aseng
RADARPEKANBARU.COM - Partai Gerakan Indonesia Raya akan memproses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Riau atas nama Siswaja Muljadi alias Aseng, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas kasus perambahan lahan dengan hukuman satu tahun penjara.
"Minggu kemarin kita sudah ambil salinannya, waktu itu ditelpon Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan kopiannya ke Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Riau dan Dewan Pimpinan Pusat," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Rokan Hilir, Jufrizal dihubungi dari Pekanbaru, Rabu (23/11)
Sampai saat ini, dia mengaku berada di luar kota sehingga salinannya belum sempat diserahkan ke DPD maupun DPP. Dia mengatakan jika dirinya sudah di Rokan Hilir, itu akan diserahkan.
Meski begitu, dikatakannya bahwa DPC Gerindra Rokan Hilir tidak mempunyai hak dan wewenang mengajukan Pengganti PAW Siswaja Muljadi. Persoalan PAW, kata dia, diserahkan kepada DPD Gerindra Riau dan DPP Gerindra.
"Soal PAW, kita tidak punya hak dan wewenang, semua kita serahkan ke DPD Gerindra Riau, DPP Gerindra, merekalah yang berhak untuk itu. Tergantung merekalah soal PAW ini," ungkapnya.
Walau begitu, jika merujuk pada suara terbanyak setelah Aseng maka nama Dewi Sri Wahyuni yang bakal menjadi pengganti Siswaja Muljadi di DPRD Riau. Dewi sendiri memperoleh suara kedua terbanyak setelah Siswaja Muljadi dalam Pileg, 2014 yang lalu.
"Kalau berdasarkan hasil Pileg, yang memperoleh suara terbanyak setelah Pak Aseng, ya Ibu Dewi," ujarmya.
Untuk diketahui, Siswaja Muljadi alias Aseng telah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan dititipkan di Rumah Tahanan Bangkinang, Kampar. Aseng dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016.
Dalam putusan tersebut, Aseng dinyatakan bersalah dalam membuka perkebunan sawit karena tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karenanya, Aseng dipidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. (*)
Maju Pilkada, Sejumlah Anggota DPRD Riau Siap Mundur dari Jabatan
RADARPEKANBARU.COM - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin menarik deng.
Pilkada 2024, Ida Yulita Ambil Formulir di Lima Partai
RADARPEKANBARU.COM - Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, akhirnya memastikan langka.
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Hotel
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan mantan Bupati .
Kampar Kembali Alami Inflasi Tertinggi di Riau pada April 2024, Capai 6,07 Persen
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) mendata pada April 2024 terjadi inflasi year on yea.
WNA Rohingya Terlantar, UNHCR dan IOM Bersurat ke Gubri soal Penempatan Sementara
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) dan Badan Migrasi PBB (IOM) .
Pilkada Inhil 2024 Bakal Seru dan Panas, Demokrat Ungkap Nama Besar Siap Berlaga
RADARPEKANBARU.COM - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi salah satu daerah yang akan melangsun.