Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dinilai Langgar Aturan Kampanye, Gambar Firdaus Di Taman Dicopot
RADARPEKANBARU.COM- Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru menginstruksikan dinas pertamanan setempat untuk mencopot gambar calon petahana yang terpampang di bawah plang "Asmaul Husna" di sepanjang taman jalur hijau di jalan protokol, karena dinilai pelanggaran kampanye.
"Kita sepakati malam ini sudah selesai semua foto calon itu sudah tidak ada lagi di situ. Dinas pertamanan yang mencabut karena pemerintah yang membuatnya," kata Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution di Pekanbaru, Jumat (11/11).
Berdasarkan pantauan Antara, gambar petahana Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang dipasang sejak Kamis (10/11) kemarin sudah tidak ada lagi di lokasi. Gambar tersebut terlihat hanya ditempelkan sehingga ketika dicopot bingkai bulatnya masih ada.
Indra menceritakan bahwa sejak gambar itu terlihat, pihaknya langsung menemui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru, Edwar Sanger. Diakui Plt bahwa adanya gambar itu memang program dinas pemerintah.
Oleh sebab itu, dia menyampaikan bahwa dalam Peraturan KPU secara tegas melarang pemerintah membuat bahan kampanye yang menguntungkan salah satu calon. Panwaslu melihat gambar Firdaus di sepanjang taman Jalan Sudirman adalah bahan kampanye yang menguntungkan calon petahana itu.
Keterangan dari dinas pertamanan, kata dia, memang proyek itu sudah ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebetulan selesai dan bisa dipasang baru sekarang karena desainnya sudah ada sebelumnya adalah seperti itu.
"Kalau tidak dipasang mereka khawatir nanti ada masalah. Tapi karena sudah ada rekomendasi dari panwaslu, sekarang sudah bisa dicopot," jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Pekanbaru, Arwin S Aidi menyampaikan bahwa dalam hal walikota jadi pasangan calon, dilarang alat peraga kampanyenya yang menggunakan program pemerintah selama masa cuti kampanye. Tidak ada foto petahana harusnya karena itu jelas dilarang.
"Dalam hal peraga sebelum kampanye, petahana wajib menurunkan 1 kali 24 jam dalam PKPU No. 12. Siapa Plt saat ini, harusnya gambar dia sekarang," ujarnya. (ant)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..