PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2693 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2843 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2659 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2518 Kali
12 Wako-Bupati se-Riau Lakukan Deklarasi Anti Korupsi
12 Wako-Bupati Riau Beserta Gubernur Lakukan Deklarasi Anti Korupsi
RADARPEKANBARU.COM- Sebanyak 12 Wali Kota dan Bupati se- Provinsi Riau beserta Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman melakukan deklarasi anti gratifikasi dalam pelayanan publik di wilayah setempat.
"Indonesia saat ini masih berjuang memberantas korupsi," kata Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata di Pekanbaru pada acara Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Daerah se- Provinsi Riau, Rabu (9/11)
Alexsander Marwata, menjelaskan deklarasi yang diucapkan tadi oleh semua kepala daerah se-Riau merupakan langkah awal untuk memberantas gratifikasi dikalangan pemimpin daerah hingga ke bawahan.
"Saya sangat sependapat dengan Ketua Omdusmen bahwa ini baru langkah awal untuk memberantas gratifikasi," tegasnya.
Ia menambahkan selain dari kalangan pejabat, Indonesia juga membutuhkan pelaku usaha yang berintegritas, bagaimana pelaku usaha ikut membantu pemberantasan korupsi.
"Gratifikasi sama dengan ucapan terimakasih setelah 30 hari jika tidak dilaporkan pelanggan ini jadi suap," tegasnya.
Pantauan wartawan hampir semua wako dan bupati serta gubernur se-Riau hadir dan ikut ucapkan deklarasi anti gratifikasi kecuali dua Bupati yakni Inhu, Yopi Arianto diwakilkan oleh Wakil Bupati, Khairizal dan Kepulauan Meranti, Irwan Nasir diwakilkan Sahid Hasyim.
Pembacaan empat item deklarasi langsung dipimpin oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandy Rachmand dan diikuti oleh kepala daerah yang hadir.
Selanjutnya wako dan bupati se- Riau masing-masing menandatangani deklarasi tersebut. Adapun bunyi empat deklarasi anti gratifikasi adalah pertama tidak menerima gratifikasi, suap, dan uang pelicin dalam bentuk apapun. Dua tidak memberi gratifikasi, suap, dan uang pelicin dalam bentuk apapun, tiga membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dan empat bersama membangun budaya anti gratifikasi. (ant)
BERITA LAINNYA +INDEKS
DPP PAN Beri Rekomendasi Ade Hartati Maju Pilkada Pekanbaru 2024
RADARPEKANBARU.COM - Ade Hartati Rahmat diberi rekomendasi oleh DPP PAN untuk maju dalam kontestasi .
Pasca Dibuka Pintu PLTA Koto Panjang, Pemkab Kampar Salurkan Bantuan ke Desa Terdampak
RADARPEKANBARU.COM - Pasca pembukaan 4 Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang setinggi 150 cm, Senin.
PT Riau Airlines Dituntut Kembalikan Dana Investasi Rp 3,25 M ke Pemda Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemerintah Daerah menuntut p.
Turyono-Lilik Daftar ke KPU Siak Jalur Independen
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan Turyono-Lilik Rahayu menjadi pasangan pertama dalam sejarah proses Pem.
Koalisi Partai Politik di Pilkada Gubernur Riau 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pilkada Gubernur Riau tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan, .
Dugaan Korupsi di DLHK Riau, Mantan Kadis LHK Mamun Murod Dipanggil Kejati
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkung.
TULIS KOMENTAR +INDEKS