Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Anggaran Minim, Akhirnya 37 Ranperda Pekanbaru Masuk Prolegda 2017
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 37 rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Pekanbaru akan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD setempat pada tahun 2017.
"Sebanyak 37 ranperda itu berasal dari 29 ranperda baru, enam ranperda yang lama, dan dua inisiatif DPRD Kota Pekanbaru," kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir di Pekanbaru, Senin (31/10).
Menurut dia, dari 37 ranperda tersebut tercatat enam ranperda di antaranya dan dua ranperda lainnya menjadi prioritas yang direncanakan dibahas pada tahun ini, dan akan disahkan menjadi perda pada tahun 2017.
Syamsuwir mengatakan bahwa sebanyak 37 ranperda akan disahkan pada tahun 2017 lebih disebabkan oleh ketersediaan anggaran yang minim karena APBD 2016 mengalami rasionalisasi yang relatif cukup besar.
"Keenam ranperda yang ditunda, yakni retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing, pengelolaan pedagang kaki lima, pasar Ramadan, dan penyajian tata letak barang dagangan," katanya.
Selain itu, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2015 s.d. 2025, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Berikutnya adalah Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penetapan Tenaga Kerja Lokal.
"Namun, dua ranperda inisiatif dari DPRD Pekanbaru adalah tentang pendidikan dan Ranperda Perlindungan Konsumen. Ini pun ditunda hingga 2017 juga karena anggaran ada rasionalisasi di seluruh kegiatan dan program di satker, termasuk di DPRD sendiri," katanya.
Sementara itu, Ketua Bapem Perda Kota Pekanbaru Dian Sukheri mengatakan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan adanya pengalihan fungsi kewenangan SMA dan SMK ke Pemprov Riau.
"Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Pemkot Pekanbaru mengelola pendidikan.
Apalagi, sekarang SMA dan SMK dialihkan ke Provinsi Riau. Meski demikian, lanjut dia, PP belum keluar," katanya.
Ia menambahkan, "Ketika berkonsultasi, kami diminta untuk tidak mengesahkan dan membahas terlebih dahulu karena PP yang mengatur pemindahan kewenangan ini belum turun." (ant)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..