Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Ini Jawaban KPU Pekanbaru Terkait Gugatan Dastrayani Dan Said Usman
RADARPEKANBARU.COM - KPU Kota Pekanbaru menyampaikan jawabannya atas gugatan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah yang tidak ditetapkan sebagai calon dalam sidang sengketa Pilkada di Panwas pemilu setempat.
Melalui Kuasa Hukumnya, Sudi Prayitno SH dan Jhony Hendry Putra SH di Pekanbaru, Minggu, KPU menyampaikan bahwa pasangan itu tidak ditetapkan sebagai calon karena Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat kesehatan.
Disampaikan bahwa KPU sebagai termohon telah menerima hasil pemeriksaan seluruh bakal calon dari Tim Pemeriksa Kesehatan pada tanggal 28 September 2016 kecuali atas nama Said Usman Abdullah.
"Tim Pemeriksa Kesehatan memberitahukan kepada Termohon pada tanggal 28 September 2016 bahwa Said Usman Abdullah perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan pada tanggal 29 September 2016," jelasnya.
Hasilnya dalam ditulis huruf kapital yang menyatakan, "PADA SAAT INI DITEMUKAN DISABILITAS SEHINGGA DINYATAKAN MEMILIKI FAKTOR RESIKO YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA".
Oleh karena itu, pada Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Nomor 50/BA/IX/2016 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Pekanbaru tanggal 29 September 2016 atas nama Bakal Calon Wali Kota Dastrayani Bibra dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Said Usman Abdullah, angka 2 poin 3 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kemudian KPU mengirimkan Surat Nomor 488/KPU-PBR-004.435265/IX/2016, Hal Penggantian Bakal Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Pekanbaru pada tanggal 30 September 2016 kepada Pimpinan Partai Politik Pengusung Bakal Calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah. Dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan.
"Pada pokoknya menyatakan bahwa Said Usman Abdullah dinyatakan tidak memenuhi syarat kemampuan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba dan diminta melakukan penggantian bakal calon dengan menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon pengganti pada tanggal 30 September sampai dengan 4 Oktober 2016," kata kuasa hukum.
Kemudian pemohon dalam hal ini pasangan calon menyatakan Said Usman Abdullah masih dapat melakukan aktifitas rutin secara mandiri berdasarkan Surat No. 640/Yanmed/RSUD/2016/336 tanggal 02 Oktober 2016, menurut KPU itu merupakan kesimpulan yang tidak utuh.
"Karena meskipun dalam point 2 Tim Pemeriksa Kesehatan tidak dapat menyatakan keadaan disabilitas tersebut sebagai berhalangan tetap, namun dalam point 1 Tim Pemeriksa Kesehatan menegaskan bahwa pada yang bersangkutan dijumpai disabilitas pada pemeriksaan hati dan pencernaan berupa Sirosis Hepatis Child C (bukti T-2). Di sisi lain, dalam surat tersebut juga tidak ditemukan pernyataan bahwa H. Said Usman Abdullah memiliki kemampuan secara jasmani," jelasnya.
Sidang sendiri dipimpin oleh tiga komisioner Panwaslu Pekanbaru dan dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon. Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan mendengar ketetangan saksi dari pihak pemohon. Sidang dimulai Jumat (28/10) dan dijadwalkan selesai 14 hari.(*)
Sumber :
Antaranews
Pemilihan Walikota Pekanbaru 2024 Tanpa Calon Independen
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi menutup penyerahan doku.
Pendaftaran Ditutup, Pilgub Riau 2024 Tanpa Calon Perseorangan
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan tidak ada calon perseorang.
Sampah Menumpuk, DLHK Pekanbaru Kekurangan Armada Angkutan
RADARPEKANBARU.COM - Tumpukan sampah terlihat di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru, Minggu 12 Mei 2.
Status Caleg Terpilih Jika Maju Pilkada, Ini Kata KPU Riau
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Nahrawi m.
Anggaran Pilwako Pekanbaru 2024 Dipastikan Tak Terkendala
RADARPEKANBARU.COM - Anggaran untuk pelaksanaan Pilwako Pekanbaru 2024 dipastikan tidak ada kendala,.
Inflasi Riau Tinggi Dibanding Nasional, Ini Tanggapan Pengamat Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pengamat Ekonomi dari Universitas Riau, Dahlan Tampubolon meminta Pemprov Riau .