• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2584 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2522 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2549 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2523 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2524 Kali

  • Home
  • Riau

Ini Jawaban KPU Pekanbaru Terkait Gugatan Dastrayani Dan Said Usman

Redaksi Radarpku

Ahad, 30 Oktober 2016 19:47:27 WIB
Cetak
Ini Jawaban KPU Pekanbaru Terkait Gugatan Dastrayani Dan Said Usman
Razman Arif Nasution, Pengacara pasangan calon Destrayani Bibra dan Said Usman

RADARPEKANBARU.COM - KPU Kota Pekanbaru menyampaikan jawabannya atas gugatan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah yang tidak ditetapkan sebagai calon dalam sidang sengketa Pilkada di Panwas pemilu setempat.

Melalui Kuasa Hukumnya, Sudi Prayitno SH dan Jhony Hendry Putra SH di Pekanbaru, Minggu, KPU menyampaikan bahwa pasangan itu tidak ditetapkan sebagai calon karena Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat kesehatan.

Disampaikan bahwa KPU sebagai termohon telah menerima hasil pemeriksaan seluruh bakal calon dari Tim Pemeriksa Kesehatan pada tanggal 28 September 2016 kecuali atas nama Said Usman Abdullah.

"Tim Pemeriksa Kesehatan memberitahukan kepada Termohon pada tanggal 28 September 2016 bahwa Said Usman Abdullah perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan pada tanggal 29 September 2016," jelasnya.

Hasilnya dalam ditulis huruf kapital yang menyatakan, "PADA SAAT INI DITEMUKAN DISABILITAS SEHINGGA DINYATAKAN MEMILIKI FAKTOR RESIKO YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA".

Oleh karena itu, pada Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Nomor 50/BA/IX/2016 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Pekanbaru tanggal 29 September 2016 atas nama Bakal Calon Wali Kota Dastrayani Bibra dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Said Usman Abdullah, angka 2 poin 3 dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kemudian KPU mengirimkan Surat Nomor 488/KPU-PBR-004.435265/IX/2016, Hal Penggantian Bakal Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Pekanbaru pada tanggal 30 September 2016 kepada Pimpinan Partai Politik Pengusung Bakal Calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah. Dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan.

"Pada pokoknya menyatakan bahwa Said Usman Abdullah dinyatakan tidak memenuhi syarat kemampuan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba dan diminta melakukan penggantian bakal calon dengan menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon pengganti pada tanggal 30 September sampai dengan 4 Oktober 2016," kata kuasa hukum.

Kemudian pemohon dalam hal ini pasangan calon menyatakan Said Usman Abdullah masih dapat melakukan aktifitas rutin secara mandiri berdasarkan Surat No. 640/Yanmed/RSUD/2016/336 tanggal 02 Oktober 2016, menurut KPU itu merupakan kesimpulan yang tidak utuh.

"Karena meskipun dalam point 2 Tim Pemeriksa Kesehatan tidak dapat menyatakan keadaan disabilitas tersebut sebagai berhalangan tetap, namun dalam point 1 Tim Pemeriksa Kesehatan menegaskan bahwa pada yang bersangkutan dijumpai disabilitas pada pemeriksaan hati dan pencernaan berupa Sirosis Hepatis Child C (bukti T-2). Di sisi lain, dalam surat tersebut juga tidak ditemukan pernyataan bahwa H. Said Usman Abdullah memiliki kemampuan secara jasmani," jelasnya.

Sidang sendiri dipimpin oleh tiga komisioner Panwaslu Pekanbaru dan dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon. Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan mendengar ketetangan saksi dari pihak pemohon. Sidang dimulai Jumat (28/10) dan dijadwalkan selesai 14 hari.(*)

 

Sumber :

Antaranews
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:06:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:03:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.

Riau

Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:02:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .

Riau

Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:19:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.

Riau

Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:13:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:09:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran
19 Juni 2026
Mojtaba Khamenei Tegaskan Iran Takkan Tunduk pada Amerika
19 Juni 2026
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
18 Juni 2026
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
18 Juni 2026
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
18 Juni 2026
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
  • 2 Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
  • 3 Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
  • 4 Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
  • 5 Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran
  • 6 Mojtaba Khamenei Tegaskan Iran Takkan Tunduk pada Amerika
  • 7 Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com