Panggilan Panitia Hak Angket Terhadap Bupati Kampar Harus Dipenuhi, Jika Tidak Dijemput Polisi
RADARPEKANBARU.COM- Panitia Hak Angket pemberhentian Kepala Desa berdasarkan rekomendasi Inspektorat mulai bekerja. Semua pihak yang terkait akan dipanggil untuk memberi keterangan di hadapan Panitia Angket.
Ketua Panitia Hak Angket Repol menegaskan, siapapun yang dipanggil harus hadir. Panitia memberi batas sampai tiga kali untuk memenuhi panggilan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, jelas dia, siapa saja yang mangkir akan dipanggil paksa.
"Nanti minta bantuan dari kepolisian untuk dijemput paksa. Di sini namanya panggilan. Kalau di (hearing) komisi, undangan," jelas Ketua Fraksi Golkar ini, Selasa (25/10/2016).
Repol menyebutkan, semua pihak terkait akan dipanggil. Tak terkecuali Bupati jika keteranggannya diperlukan. Panitia, kata dia, mempunyai masa kerja paling lama 60 hari sejak dibentuk.
Menurut Repol, Panitia Angket akan mengungkap sejauh mana temuan Inspektorat sehingga Kades harus diberhentikan. Dengan itu, maka dapat diketahui motif di balik pemberhentian Kades.
"Apakah benar-benar karna kesalahan atau hanya kesalahan yang dicari-cari?," tandas Repol. Ia menjelaskan, Panitia Angket akan memproses semua Kades yang diberhentikan karena rekomendasi Inspektorat.
Repol belum tahu jumlah Kades yang diberhentikan karena Inspektorat. Dikatakan, hal itu akan terungkap dalam pembahasan di panitia angket. "Ya, selama Bupati (Jefry Noer) menjabatlah," pungkasnya.
Hak Angket Sudah Lama Diwacanakan
Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri menegaskan, hak angket untuk mengusut motif pemberhentian Kepala Desa berdasarkan rekomendasi Inspektorat bukan sikap mendadak atau terkesan buru-buru. Ia mengatakan, hak angket sudah lama diwacanakan.
"Memang sudah dari lama diwacanakan. Ini permintaan hampir semua anggota," ungkap Fikri usai Rapat Paripurna, Senin (24/10/2016) malam. Ia mengatakan, wacana pembentukan hak angket bergulir karena pemberhentian sejumlah Kepala Desa di Kampar didorong oleh kepentingan politik.
"Disuruh dukung ini, dukung ini. Kalau nggak mau, langsung diberhentikan. Alasannya rekomendasi Inspektorat," tandas Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kampar ini.
Fikri menjelaskan, pimpinan menampung aspirasi semua fraksi. Hal ini tidak terlepas dari Kepala Desa yang banyak mengeluh kepada anggota dewan. Ditambahkan, banyak Kades yang tidak menjalani pembinaan terlebih dahulu sebelum diberhentikan.
"Ada indikasi, Inspektorat dijadikan senjata politik," ujar Fikri. (radarpku/tribun)
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
RADARPEKANBARU.COM - Manggala Agni Balai Penge.
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 204 jalur akan berpacu.
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
RADARPEKANBARU.COM - Operasi Penambangan Emas Tanpa .








