Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dag.,Dig.,Dug.,Pilkada Serentak 2017, Pekanbaru dan Kampar Hanya Satu Putaran
RADARPEKANBARU.COM- Calon Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar bakal bertarung habis-habisan menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, karena Sesuai Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Perpu 1/2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang disahkan DPR, ambang batas kemenangan 0 persen, atau hanya akan di selenggarakan satu putaran.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua tahun 2017, yaitu 15 Februari 2017. Pemilihan akan digelar di 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten atau khusus bagi daerah yang akhir masa jabatan kepala dan wakil kepala daerahnya berakhir antara Juli 2016 dan Desember 2017.
Tujuh provinsi yang akan menggelar Pilkada 2017 adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sementara 94 kabupaten/kota yang ikut Pilkada 2017 tersebar di 28 provinsi.
Kendati pilkada digelar serentak, aturan yang digunakan tidaklah seragam. Aturan umum ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pasal 109 ayat (1) UU 8/2015 menyebutkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih.
Ketentuan Pasal 109 itu hanya berlaku untuk enam provinsi. Provinsi DKI Jakarta menggunakan ketentuan Pasal 11 UU 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Itu artinya, Pasal 109 itu tidak berlaku bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jika dia ditetapkan menjadi calon gubernur.
Pasal 11 ayat (1) UU 29/2007 itu menyebutkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai ketentuan ayat (2), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Syarat khusus untuk calon gubernur dan wakil gubernur diberlakukan untuk Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh. Khusus untuk Papua dan Papua Barat, salah satu syaratnya ialah orang asli Papua sesuai ketentuan Pasal 12 UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Khusus untuk Provinsi Aceh, sesuai ketentuan Pasal 12 UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, ditambahkan syarat menjalankan syariat agamanya. Dalam praktiknya, seorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus bisa membaca Al Quran. (radarpku)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..