Dag.,Dig.,Dug.,Pilkada Serentak 2017, Pekanbaru dan Kampar Hanya Satu Putaran

Jumat, 07 Oktober 2016

Kampanye Pilkada (Ilustrasi)

RADARPEKANBARU.COM- Calon Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar bakal bertarung habis-habisan menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, karena Sesuai Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Perpu 1/2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang disahkan DPR, ambang batas kemenangan 0 persen, atau hanya akan di selenggarakan satu putaran.

Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua tahun 2017, yaitu 15 Februari 2017. Pemilihan akan digelar di 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten atau khusus bagi daerah yang akhir masa jabatan kepala dan wakil kepala daerahnya berakhir antara Juli 2016 dan Desember 2017.

Tujuh provinsi yang akan menggelar Pilkada 2017 adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sementara 94 kabupaten/kota yang ikut Pilkada 2017 tersebar di 28 provinsi.

Kendati pilkada digelar serentak, aturan yang digunakan tidaklah seragam. Aturan umum ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pasal 109 ayat (1) UU 8/2015 menyebutkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih.

Ketentuan Pasal 109 itu hanya berlaku untuk enam provinsi. Provinsi DKI Jakarta menggunakan ketentuan Pasal 11 UU 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Itu artinya, Pasal 109 itu tidak berlaku bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jika dia ditetapkan menjadi calon gubernur.

Pasal 11 ayat (1) UU 29/2007 itu menyebutkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai ketentuan ayat (2), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Syarat khusus untuk calon gubernur dan wakil gubernur diberlakukan untuk Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh. Khusus untuk Papua dan Papua Barat, salah satu syaratnya ialah orang asli Papua sesuai ketentuan Pasal 12 UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Khusus untuk Provinsi Aceh, sesuai ketentuan Pasal 12 UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, ditambahkan syarat menjalankan syariat agamanya. Dalam praktiknya, seorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus bisa membaca Al Quran. (radarpku)