Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Polda Riau Ringkus Dua Penjahat Terduga Pembakar Lahan di Kampar
RADARPEKANBARU.COM- Polda Riau melaui Kepolisian Sektor XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengamankan dua terduga pembakar lahan yang telah menyebabkan 1 hektare lahan di wilayah tersebut terbakar akhir pekan lalu.
"Kedua pelaku masing-masing berinisial MY dan SU. Kami masih periksa intensif keduanya," kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Senin (19/9).
Edy menyebutkan dari pemeriksaan sementara MY (47) merupakan pemilik lahan yang beralamat di Dusun III Koto Panjang, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan SU (41) merupakan orang suruhan MY untuk membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar.
Terungkapnya kedua orang yang diduga membakar lahan itu berawal dari terpantaunya titik api di Dusun III Koto Panjang pada hari Sabtu akhir pekan kemarin. Petugas kemudian berupaya melakukan penyelidikan dan mencari tahu pemilik lahan tersebut.
MY berhasil diamankan dan dari keterangan yang diperoleh pelaku merupakan pemilik lahan. Selain MY, SU turut diamankan selang beberapa waktu kemudian.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek XIII Koto Kampar, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan sejak 2 minggu lalu," ulasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Wilayah Kampar dan Rokan Hulu sejak 2 pekan lalu terus dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Titik api tersebar di sejumlah wilayah di kedua kabupaten yang berdekatan itu. Bahkan, dari ditemukannya titik api di Kampar dan Rokan Hulu, terungkap adanya aktivitas pembalakan liar dan kebakaran yang terjadi di hutan lindung Bukit Suligi.
Ia mengatakan bahwa kondisi kebakaran di wilayah Kampar, Rokan Hulu, termasuk Bukit Suligi, berhasil diatasi. Namun, petugas masih memiliki pekerjaan rumah agar dapat mengungkap para pelaku pembakar lahan termasuk perambah hutan lindung Bukit Suligi.
Dalam penegakan hukum, jajaran Polda Riau sepanjang 2016 telah menetapkan 87 tersangka perorangan pembakar hutan dan lahan. Selain itu, manajemen dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP).
Untuk PT WSSI, polisi turut menetapkan Direktur Utama berinisial OA sebagai tersangka. (ant)
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru.
Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Disdik Pekanbaru Bersiap Pelaksanaan PPDB SD Online
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas P.
Indikator Politik Indonesia: Kelmi Amri Raih Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Kelmi Amri meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon bupati di Pilkada.
DPP PAN Beri Rekomendasi Ade Hartati Maju Pilkada Pekanbaru 2024
RADARPEKANBARU.COM - Ade Hartati Rahmat diberi rekomendasi oleh DPP PAN untuk maju dalam kontestasi .
Pasca Dibuka Pintu PLTA Koto Panjang, Pemkab Kampar Salurkan Bantuan ke Desa Terdampak
RADARPEKANBARU.COM - Pasca pembukaan 4 Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang setinggi 150 cm, Senin.
PT Riau Airlines Dituntut Kembalikan Dana Investasi Rp 3,25 M ke Pemda Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemerintah Daerah menuntut p.