Polda Riau Ringkus Dua Penjahat Terduga Pembakar Lahan di Kampar

Senin, 19 September 2016

"Kedua pelaku masing-masing berinisial MY dan SU saat Ditangkap di Kampar

RADARPEKANBARU.COM- Polda Riau melaui Kepolisian Sektor XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengamankan dua terduga pembakar lahan yang telah menyebabkan 1 hektare lahan di wilayah tersebut terbakar akhir pekan lalu.

"Kedua pelaku masing-masing berinisial MY dan SU. Kami masih periksa intensif keduanya," kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Senin (19/9).

Edy menyebutkan dari pemeriksaan sementara MY (47) merupakan pemilik lahan yang beralamat di Dusun III Koto Panjang, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan SU (41) merupakan orang suruhan MY untuk membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar.

Terungkapnya kedua orang yang diduga membakar lahan itu berawal dari terpantaunya titik api di Dusun III Koto Panjang pada hari Sabtu akhir pekan kemarin. Petugas kemudian berupaya melakukan penyelidikan dan mencari tahu pemilik lahan tersebut.

MY berhasil diamankan dan dari keterangan yang diperoleh pelaku merupakan pemilik lahan. Selain MY, SU turut diamankan selang beberapa waktu kemudian.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek XIII Koto Kampar, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan sejak 2 minggu lalu," ulasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Wilayah Kampar dan Rokan Hulu sejak 2 pekan lalu terus dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Titik api tersebar di sejumlah wilayah di kedua kabupaten yang berdekatan itu. Bahkan, dari ditemukannya titik api di Kampar dan Rokan Hulu, terungkap adanya aktivitas pembalakan liar dan kebakaran yang terjadi di hutan lindung Bukit Suligi.

Ia mengatakan bahwa kondisi kebakaran di wilayah Kampar, Rokan Hulu, termasuk Bukit Suligi, berhasil diatasi. Namun, petugas masih memiliki pekerjaan rumah agar dapat mengungkap para pelaku pembakar lahan termasuk perambah hutan lindung Bukit Suligi.

Dalam penegakan hukum, jajaran Polda Riau sepanjang 2016 telah menetapkan 87 tersangka perorangan pembakar hutan dan lahan. Selain itu, manajemen dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP).

Untuk PT WSSI, polisi turut menetapkan Direktur Utama berinisial OA sebagai tersangka. (ant)