PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2719 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2867 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2679 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2542 Kali
Dizalimi Kerja tak Dibayar, Rekanan Somasi Kabag Perlengkapan Bengkalis
Kendraan Apung
Bengkalis, (radarpekanbaru.com) - Rekanan pemenang proyek pengadaan kendaraan apung (speed boat) tahun anggaran 2013 ini nampaknya sudah hilang kesabaran. Melalui kuasa hukumnya, mensomasi Aulia, S.Pi, MT selaku Kuasa Penggunaan Anggara (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabag Perlengkapan Setdakab Bengkalis karena merasa dizalimi atas pekerjaannya yang tidak dibayar.
Padahal rekanan sudah berusaha maksimal menyelesaikan pekerjaan 100 persen dan tidak ada spek yang dilanggar sesuai perjanjian kontrak. Termasuk memenuhi permintaan KPA melakukan running test. Tapi nyatanya hingga 31 Desember 2013 pukul 00.00 WIB,KPA menolak meneken Surat Perintah Membayar (SPM) dengan cara menghindar bertemu dengan rekanan.
''Selaku kuasa hukum klien kami Azemi, Amd, saya mengajukan surat somasi kepada saudara Aulia selaku Kuasa Penggunaan Anggaran/PPK dan Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis,'' ujar Windrayanto, SH dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara Windrayanto, SH & Associates kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/1).
Surat Somasi Nomor 57.ADV-PHI/I/2004 sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan Kadin Bengkalis tanggal 9 Januari 2014. Intinya, meminta kepada Aulia selaku KPA/PPK dapat mememenuhi tanggung jawabnya dengan segera membayarkan apa yang menjadi hak kliennya sesuai dengan nilai kontrak Rp1.933.967.000 paling lambat 1 minggu setelah surat somasi ini disampaikan.
''Apabila surat somasi ini tidak diindahkan sesuai toleransi waktu yang telah kami diberikan, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan hukum Pidana maupun Perdata,'' tegas Windrayanto.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Win ini, tidak ada alasan KPA tidak mau membayar pekerjaan kliennya karena pekerjaan sudah selesai 100 persen dan sesuai spesifkasi seperti yang tertuang dalam kontrak Nomor: 028/PP/SPJ/X/2013/24 tanggal 08 Oktober 2013 tentang Proyek Pengadaan Kendaraan Apung yaitu Pengadaan Speed Boat yang dikerjakan CV. JOE & CO dengan nilai kontrak Rp1.933.967.000 bersumber dari APBD Bengkalis 2013.
Kemudian menurut  Laporan Pengawasan Pengadaan Speed Boat, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), pembangunan/pembuatan konstruksi dan fisik  lambung kapal berikut perlengkapannya sudah terealisasi 100% sesuai dengan spek/item dalam rencana anggaran biaya.(grc)
Editor : Alamsah
Padahal rekanan sudah berusaha maksimal menyelesaikan pekerjaan 100 persen dan tidak ada spek yang dilanggar sesuai perjanjian kontrak. Termasuk memenuhi permintaan KPA melakukan running test. Tapi nyatanya hingga 31 Desember 2013 pukul 00.00 WIB,KPA menolak meneken Surat Perintah Membayar (SPM) dengan cara menghindar bertemu dengan rekanan.
''Selaku kuasa hukum klien kami Azemi, Amd, saya mengajukan surat somasi kepada saudara Aulia selaku Kuasa Penggunaan Anggaran/PPK dan Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis,'' ujar Windrayanto, SH dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara Windrayanto, SH & Associates kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/1).
Surat Somasi Nomor 57.ADV-PHI/I/2004 sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan Kadin Bengkalis tanggal 9 Januari 2014. Intinya, meminta kepada Aulia selaku KPA/PPK dapat mememenuhi tanggung jawabnya dengan segera membayarkan apa yang menjadi hak kliennya sesuai dengan nilai kontrak Rp1.933.967.000 paling lambat 1 minggu setelah surat somasi ini disampaikan.
''Apabila surat somasi ini tidak diindahkan sesuai toleransi waktu yang telah kami diberikan, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan hukum Pidana maupun Perdata,'' tegas Windrayanto.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Win ini, tidak ada alasan KPA tidak mau membayar pekerjaan kliennya karena pekerjaan sudah selesai 100 persen dan sesuai spesifkasi seperti yang tertuang dalam kontrak Nomor: 028/PP/SPJ/X/2013/24 tanggal 08 Oktober 2013 tentang Proyek Pengadaan Kendaraan Apung yaitu Pengadaan Speed Boat yang dikerjakan CV. JOE & CO dengan nilai kontrak Rp1.933.967.000 bersumber dari APBD Bengkalis 2013.
Kemudian menurut  Laporan Pengawasan Pengadaan Speed Boat, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), pembangunan/pembuatan konstruksi dan fisik  lambung kapal berikut perlengkapannya sudah terealisasi 100% sesuai dengan spek/item dalam rencana anggaran biaya.(grc)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..
TULIS KOMENTAR +INDEKS