PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2719 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2867 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2679 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2542 Kali
Busyet!! Narapidana Anak Rutan Rengat Tidak Peroleh Hak Pendidikan
Ilustrasi
Rengat, (radarpekanbaru.com) - Narapidana anak di rumah tahanan (Rutan) kelas II Rengat, tidak memperoleh hak pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) 12 Tahun 1995.
Penegasasn ini disampaikan kepala Pengamanan Rutan Rengat Abimanyu kepada wartawan, Rabu (8/1/14) di Pematang Reba. Ia mengatakan, 11 orang narapidana anak yang berada di Rutan Rengat tidak mendapatkan hak pendidikan.
“Memang ada 11 narapidana anak di Rutan Rengat ini dan mereka memang belum mendapatkan hak mereka dalam bidang pendidikan, terutama pendidikan paket," ujarnya.
Kondisi ini tentunya bertentangan dan mengangkangi UU Nomor 12 Tahun 1995 yang pada pasal 14 dengan tegas mengamanatkan, salah satu hak narapidana, khususnya anak, adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran selama menjalani hukuman. Namun ironisnya hak itu tidak didapatkan 11 orang narapidana anak yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Rengat.
Diungkapkan Abimanyu, para narapidana anak tersebut hanya mendapatkan pembinaan dari pihak Rutan dan tidak mendapat pembinaan dari lembaga pendidikan pemerintah maupun lembaga lainnya di luar Rutan. Seyogyanya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) menjadi salah satu pendamping para narapidana anak dalam memperoleh hak pendidikan.
"Para narapidana anak ini rata-rata menjallani hukuman selama satu tahun, kecuali satu orang yang mendapatkan hukuman 4 tahun 8 bulan, akibat kasus asusila," ungkapnya.
Ditambahkanya, narapidana anak ini sebelumnya sudah putus sekolah. Namun setidaknya mereka dapat memperoleh pendidikan, agar ada motivasi dan bekal setelah usai menjalani hukuman.
"Kami berharap agar pihak-pihak terkait turut merasa kewajiban untuk memberikan mereka pendidikan, demi masa depan. Jangan karena narapidana, lantas mereka tidak mendapatkan lagi hak mereka sebagai anak-anak, terutama pendidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang," jelasnya.(lam/rtc)
Penegasasn ini disampaikan kepala Pengamanan Rutan Rengat Abimanyu kepada wartawan, Rabu (8/1/14) di Pematang Reba. Ia mengatakan, 11 orang narapidana anak yang berada di Rutan Rengat tidak mendapatkan hak pendidikan.
“Memang ada 11 narapidana anak di Rutan Rengat ini dan mereka memang belum mendapatkan hak mereka dalam bidang pendidikan, terutama pendidikan paket," ujarnya.
Kondisi ini tentunya bertentangan dan mengangkangi UU Nomor 12 Tahun 1995 yang pada pasal 14 dengan tegas mengamanatkan, salah satu hak narapidana, khususnya anak, adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran selama menjalani hukuman. Namun ironisnya hak itu tidak didapatkan 11 orang narapidana anak yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Rengat.
Diungkapkan Abimanyu, para narapidana anak tersebut hanya mendapatkan pembinaan dari pihak Rutan dan tidak mendapat pembinaan dari lembaga pendidikan pemerintah maupun lembaga lainnya di luar Rutan. Seyogyanya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) menjadi salah satu pendamping para narapidana anak dalam memperoleh hak pendidikan.
"Para narapidana anak ini rata-rata menjallani hukuman selama satu tahun, kecuali satu orang yang mendapatkan hukuman 4 tahun 8 bulan, akibat kasus asusila," ungkapnya.
Ditambahkanya, narapidana anak ini sebelumnya sudah putus sekolah. Namun setidaknya mereka dapat memperoleh pendidikan, agar ada motivasi dan bekal setelah usai menjalani hukuman.
"Kami berharap agar pihak-pihak terkait turut merasa kewajiban untuk memberikan mereka pendidikan, demi masa depan. Jangan karena narapidana, lantas mereka tidak mendapatkan lagi hak mereka sebagai anak-anak, terutama pendidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang," jelasnya.(lam/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Indonesia Kutuk Aksi Penjarahan Truk Bantuan yang Dilakukan Ekstremis Israel
RADARPEKANBARU.COM - Aksi blokade dan penjarahan yang dilakukan sekelompok ekstremis sayap kanan Isr.
AS Diam-diam Kirim Senjata Bernilai Rp16 Triliun ke Israel
RADARPEKAANBARU.COM - Kebijakan pemerintah Amerika Serikat dalam menanggapi konflik Israel-Palestina.
Pejabat Filipina Ancam Usir Diplomat China, Beijing: Manila Jangan Bertindak Gegabah
RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Republik Rakyat China dan Republik Filipina semakin memanas. Ko.
Lancarkan Serangan Mendadak ke Kharkiv, Rusia Rebut Lima Desa
RADARPEKANBARU.COM - Pasukan darat Rusia melancarkan serangan mendadak di wilayah Kharkiv, Ukraina T.
Invasi Rafah Dilakukan untuk Cegah Kejatuhan Netanyahu
RADARPEKANBARU.COM - Rencana invasi besar-besaran yang dijanjikan Perdana Menteri Israel, Benjamin N.
TULIS KOMENTAR +INDEKS