PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2734 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2880 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2690 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2554 Kali
Kadisdikbud Riau Larang Sekolah Adakan MOS
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau, Kamsol
RADARPEKANABRU.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau tidak membenarkan sekolah-sekolah pada daerah setempat mengadakan Masa Orientasi Siswa karena dinilai identik dengan konotasi negatif dan cenderung berpotensi perpeloncoan.
"Perlu kiranya di sosialisasikan bahwa istilah MOS sudah tidak relevan lagi di gunakan karena cenderung pada kegiatan perpelOncoan dan kekerasan," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau Kamsol, di Pekanbaru, Jumat (15/7).
Lebih lanjut dia katakan, berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 18 tahun 2016, istilah MOS diganti menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah. Katanya lagi, sudah saat diterapkan penanaman moral kepada siswa baru, seperti pengenalan lingkungan sekolah atau lingkungan belajar, serta menambah wawasan. Ia menegaskan, tidak ada kegiatan berupa kontak fisik.
"Untuk MOS mulai tahun ini dipastikan tidak akan mengikutsertakan siswa senior. Namun, pelaksanaanny akan dikoordinir oleh para guru sekolah masing-masing," katanya lagi.
Ia berharap dinas pendidikan kabupaten/kota bisa memantau dengan intensif kepada masing-sekolah. Selain itu bisa menjalankan permendikbud yang sudah diterbitkan. Tidak hanya itu, Kamsol juga menginginkan seluruh sekolah di Riau bisa menerapkan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh mendikbud.
"Surat edaran menteri sudah ada, kita berharap dinas kabupaten/kota bisa menjalankannya," papar Kamsol.
Sebelumnya telah diinformasikan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Anies Baswedan secara resmi melarang pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS) yang dilakukan oleh kalangan siswa atau pelajar.
"Meski pelaksananya anggota OSIS akan tetap kita larang. Mulai tahun ini harus dilakukan oleh guru atau pengajar," tutur Menteri Anies dalam sebuah konferensi pers.
Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan mengingat rawannya terjadi aksi perpeloncoan atau "bullying". Bahkan kekerasan dilakukan senior terhadap adik kelasnya yang baru masuk sekolah.(ant)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Outing Class, Siswa SD IT Al-Hikmah Siak Hulu Kabupaten Kampar Belajar ke Pustaka Wilayah Riau
SISWA SD IT Al-Hikmah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar lakukan belajar di lu.
Bupati Pelalawan H. Zukri Misran Bohongi Mahasiswa Pelalawan
RADARPEKANBARU - Persoalan bantuan pendidikan yang dianggarkan oleh pemeri.
Outing Class, TK Mawaddah Siak Hulu Ajak Siswa Belajar Sambil Bermain ke Kebun Binatang
KAMPAR - Taman Kanak-kanak (TK) Mawaddah Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Ka.
Pengacara Said Sarifudin Dipercaya Dalam LKBH PGRI Siak
SIAK - Pengacara Said Sarifudin, SH MH dan Partners resmi dipercaya dalam L.
Wakil Bupati Siak Husni Merza Buka Konferensi Kerja II PGRI Siak
SIAK - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Siak menggelar Ko.
Mahasiswa Kukerta UNRI 2022 Desa Pulau Ingu Adakan Acara Penyuluhan Stunting dan Pemanfaatan TOGA
Kuansing --Senin, 25 Juli 2022 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Universita.
TULIS KOMENTAR +INDEKS