Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Jika Anda Ingin Maju Jadi Calon Independen Pilkada Pekanbaru, Minimal Harus Kumpulkan 47.040 KTP
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru akan menggunakan data Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Presiden 2014 sebagai acuan syarat minimal menjadi calon independen pada pemilihan kepala daerah setempat 2017.
"Karena kita belum ada pemilihan gubernur jadi mengacu pada pemilu yang terakhir. Tidak seperti di Sumatera Barat, misalnya Kota Payakumbuh pakai DPTnya Pilgub, karena disitu sudah pilgub tahun lalu," kata Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya di Pekanbaru, Selasa (28/6).
Berdasarkan syarat perseorangan telah ditetapkan yakni 7,5 persen dari DPT. Dikatakannya bahwa jumlah DPT Pekanbaru saat Pilpres adalah 627.212 pemilih sehingga untuk calon perseorangan harus mempunyai minimal 47.040 KTP.
Tahapan sendiri dalam waktu dekat akan diberikan pengumuman pada 20 Juli sampai 2 Agustus kepada bakal calon perseorangan untuk mengumpulkan syarat minimal dukungan Pilkada pekanbaru. Kemudian syarat dukungan disampaikan 6-10 Agustus.
Komisioner KPU Pekanbaru, Mai Andri mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi bakal calon agar dapat berkoordinasi intens dengan penyelenggara. Saat ini, kata dia sudah ada dua orang bakal calon independen yang sudah intens yang berkomunikasi dengan KPU Pekanbaru.
"Pertama Dr. Syahril dan kedua Herman Nazar. Itu komunikasi baru belum tahapannya. Ini yang diharapkan agar masyarakat yang ingin menjadi calon independen Pilkada Pekanbaru dapat berkomunikasi dengan KPU untuk mendapatkan informasi," ujarnya.
Pilkada Pekanbaru sendiri akan digelar 15 Februari 2017 nanti. Di Riau selain Kota Pekanbaru, satu lagi yang menggelar pilkada adalah Kabupaten Kampar. Sebelumnya sembilan dari 12 kabupaten/kota di Riau sudah melaksanakan pilkada serentak Desember 2015 lalu.
Saat ini tahapan bagi peserta masih pada penjaringan untuk partai politik. Pendaftaran sendiri bagi calon dari partai baru akan dilakukan pada 19-21 September. Sejumlah parpol di Pekanbaru membuka pendaftaran bagi yang ingin maju menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. (radarpku)
Sumber : Antara
Bawaslu Kampar Umumkan Hasil Seleksi CAT Calon Panwaslu Kecamatan Untuk Pilkada 2024
KAMPAR - Bawaslu Kabupeten Kampar telah mengumumkan hasil seleksi .
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.