• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2543 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2480 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2506 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2481 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2485 Kali

  • Home
  • Riau

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, memvonis bebas terdakwa Manajer Operasional PT LIH

Redaksi Radarpku

Jumat, 10 Juni 2016 10:57:31 WIB
Cetak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, memvonis bebas terdakwa Manajer Operasional PT LIH
Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo, Frans Katihokang

RADARPEKANBARU.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, memvonis bebas terdakwa Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo, Frans Katihokang, dalam kasus kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau.

Dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung pada Kamis malam itu, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara menjelaskan, terdakwa tidak terbukti secara sengaja dan dinilai tak melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kebakaran di konsesi perusahaan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan bahwa terdakwa Frans Katihokang  tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam tuntutan JPU. Karena itu membebas terdakwa dari semua dakwaan dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Hakim I Dewa Gede Budhi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Frans Katihokang dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.  JPU menyatakan terdakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran di konsesi perusahaan di Afdeling Gondai, Kabupaten Pelalawan, seluas 533 hektare pada Juli 2015.

Ia mengatakan vonis bebas itu berdasarkan pertimbangan, bahwa dari data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) setempat menyatakan, sebelum tanggal 27 Juli 2015 di lahan Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Gondai tidak terdapat titik api, melainkan api di luar konsesi LIH. Menurut hakim, kebaran dari luar konsesi yang berada sebelah Tenggara itulah yang kemudian merambat ke kebun Gondai LIH.
   
Menurut hakim, pertimbangan lainnya adalah berdasarkan hasil sidang lapangan  pada 26 April 2016, bahwa sumber api berasal dari luar lahan perusahaan yang terbukti dengan ditemukannya lahan masyarakat yang juga terbakar telah ditanami karet yang baru berumur enam bulan. “Sidang lapangan membuktikan bahwa lahan diluar LIH terbakar dan ditanami karet. Dari sini sumber api berasal,” ungkapnya.
   
Menurut majelis hakim, terdakwa Frans juga tidak terbukti memerintahkan kepada karyawan untuk membuka  lahan baru di Gondai. Ini sejalan dengan ketentuan IPOP (Indonesian Palm Oil Pledge), dimana LIH sebagai salah satu anggotanya dilarang untuk membuka kebun sawit baru di lahan gambut, melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran dan merusak ekosistem di sekitar kebun sawit. Dengan ketentuan IPOP ini LIH tidak lagi melakukan pembukaan lahan baru lagi sejak tahun 2014.
   
“Sehingga motif LIH membakar lahan untuk penanaman sawit di kebun Gondai tidak terbukti,” kata majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya.
   
Selain itu, majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa kualitas bibit sawit yang tertanam di kebun Gondai sangat baik karena ada sertifikasi dari Socfindo, perusahaan bibit sawit terkemuka di Indonesia. Dengan begitu, lanjutnya, tuduhan bahwa pembakaran lahan di kebun Gondai terjadi karena kualitas bibit sawit yang buruk tidak terbukti.
   
Dalam putusannya, hakim juga mengabaikan keterangan saksi ahli Prof. Basuki Wasis yang dijadikan dasar tuntutan JPU terkait kebakaran di Gondai. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa pengambilan sampel uji yang dilakukan oleh ahli Basuki Wasis terhadap materi tanah di lahan Gondai diragukan kebenarannya karena dinilai metode pengambilan sampelnya keliru.
   
“Keterangan ahli Basuki Wasis mengenai kualitas bibit sawit yang buruk dan motif membakar lahan untuk penanaman sawit yang dijadikan dasar tuntutan JPU tidak terbukti,” jelasnya.
   
Dalam pertimbangan lainnya majelis hakim menyatakan bahwa LIH telah memiliki sarana dan prasarana yang baik untuk antisipasi kebakaran lahan. LIH juga telah menjalankan standar prosedur operasi dalam pencegahan kebakaran lahan.  “LIH sudah memiliki struktur Tim Kesiapan Tanggap Darurat dan tim itu telah mendapatkan pelatihan pengendalian lingkungan hidup secara berkala. Sehingga tersangka tidak bisa dipersalahkan dalam masalah kelalaian seperti tuduhan JPU,” ujar majelis hakim.
   
Penasehat Hukum Frans Katihokang, Hendry Muliana Hendrawan mengapresiasi putusan hakim yang membebaskan kliennya, karena keputusan ini didukung oleh fakta-fakta persidangan dan sesuai dengan keterangan seluruh saksi fakta baik yang didatangkan JPU maupun ahli yang dihadirkan oleh terdakwa selama persidangan.
   
“Kami bersyukur bahwa akhirnya majelis hakim telah memberikan keadilan dan membebaskan orang yang tidak bersalah. Vonis majelis hakim ini juga sesuai dengan keterangan seluruh saksi-saksi fakta selama persidangan berlangsung,” ujar Hendry (ant/radarpku)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:19:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.

Riau

Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:13:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:09:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.

Riau

3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah pusat melalui Kement.

Riau

Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:14:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Luasan kebakaran hutan dan laha.

Riau

31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 31 SMA Negeri di Provi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
18 Juni 2026
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
18 Juni 2026
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji
18 Juni 2026
Prabowo Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Pelaksanaan Haji 2026
18 Juni 2026
Industri Pelayaran Internasional Ragukan Keamanan Selat Hormuz Meski Dijamin Trump
18 Juni 2026
3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
17 Juni 2026
Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
17 Juni 2026
31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
17 Juni 2026
Mengenal 3 Jenis Hijrah
17 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
  • 2 Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
  • 3 SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
  • 4 Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji
  • 5 Prabowo Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Pelaksanaan Haji 2026
  • 6 Industri Pelayaran Internasional Ragukan Keamanan Selat Hormuz Meski Dijamin Trump
  • 7 3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com