Sobat Polsek Rangsang Barat Ulurkan Bantuan Asupan Gizi Balita Stunting
Plt Bupati Asmar Lantik 5 Penjabat Kepala Desa
Ikuti RUPS BUMD PT Bumi Meranti, Asmar Minta Ada Pendampingan APH
Pemkab Bengkalis Sosialisasikan Perubahan UU Administrasi Kependudukan

RADARPEKANBARU.COM- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sosialisasikan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminiin menyebutkan, kehadiran Undang-Undang No. 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dimaksud untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
“Dalam undang-undang No. 24 tahun 2013 tersebut, terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah,” katanya.
Perubahan tersebut katanya lagi, pertama, masa berlaku KTP- el yang semula lima tahun diubah menjadi seumur hidup. kedua, penerbitan akta kelahiran yang pelaporan nya melebihi batas waktu satu tahun semula harus memerlukan penetapan pengadilan negeri, diubah dengan keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Selanjutnya ketiga, semua pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Keempat, penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitan ditempat domisili penduduk.
“Karena sebuah undang-undang, tidak terkecuali Undang-Undang No. 24 tahun 2013 bersifat mengikat seluruh warga negara, maka keberadaannya perlu disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat. Apalagi lahirnya UU no. 24 tahun 2013 ini memang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta sangat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk, katu keluarga akta kelahiran, dimana keberhasilannya juga sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat itu sendiri,” ujarnya lagi.
Sosialisasi tentang perubahan UU administrasi kependudukan tersebut ditaja oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) bengkalis, dan diikuti 215 peserta yang terdiri Camat, kepala desa dan UPTD Capil se-Kecamatan Bengkalis, Bantan, Siak Kecil dan Bukit Batu.
“Kami menyambut baik diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini. selain itu, meskipun untuk tahun 2016 ini baru dilaksanakan di 4 kecamatan, Bengkalis, Bantan, Bukit Batu Dan Kecamatan Siak Kecil, kegiatan sosialisasi ini juga kami harapan benar-benar dapat meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kependudukan oleh seluruh jajaran Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, di semua tingkatan,” kata Amril. (ant/ radarpku)
Caleg Provinsi Riau Sunarsih dan Caleg Kabupaten PDI Perjuangan Eri Saputra Hadiri Maulid Nabi di Kedaburapat
Meranti,- Memasuki agenda Peringatan Hari Besar Islam, Memperingati.
Sample limbah hilang, oknum diduga terima suap kasus PT YBS
Pekanbaru--Kasus pencemaran limbah beracun milik PT. Yuni Bersaudara (PT. YBS) di Desa Teluk Pama.
Koalisi dengan Zulmansyah akhirnya Hendry Ch. Bangun terpilih ketua umum PWI pusat
JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republ.
Amerika Serikat Siap Kirim Rudal Jarak Jauh ke Ukraina
WASHINGTON DC - Permintaan amunisi jarak jauh.
Rapat Dengar Pendapat Di DPRD Pelalawan, LAR, DLH dan PT SLS Sepakat Akan Turun Kelapangan
RADARPEKANBARU- Keputusan Rapat Dengan Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pelalawa.
Komisi IV DPRD Hearing Dengan Sejumlah OPD Soal Penataan Tiang Kabel Listrik
PEKANBARU- Komisi IV DPRD Pekanbaru memanggil Diskomin.