PILIHAN +INDEKS
Gawat!! Dua Calon DPD RI Belum Melapor
Deawan Perwakilan Daerah
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Dua orang dari 25 orang calon DPD RI asal Riau yaitu Amril Piliang dan Nawasir Kadir masih belum melaporkan dana kampanye kepada KPU Provinsi Riau sampai Sabtu (4/1). Padahal kini sudah sepekan lebih berlalu dari jadwal terakhir yang ditentukan yaitu tanggal 27 Desember 2014.
Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi, mengatakan, KPU Provinsi Riau akan melaporkan kondisinya, baik yang melaporkan sebelum atau tanggal 27 Desember atau yang melaporkan setelah waktu paling akhir itu atau yang belum melaporkan sama sekali.
"Kewenangan untuk DPD ini berada di tangan KPU RI. Jadi, kami akan melaporkan kondisi yang terjadi ini ke KPU RI secepatnya," kata Edy Sabli.
Diterangkan Edy, sebenarnya yang harus diingat oleh calon legislatif atau calon DPD adalah dugaan tindak pidananya. Sesuai dengan pasal 280 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 sudah diatur dengan tegas bahwa peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Jadi, kami harapkan semuanya sudah melaporkan dana kampanye sesuai dengan yang sebenarnya," kata Edy Sabli.
Selain tindak pidana, jika caleg atau calon DPD tidak melaporkan dana kampanye juga bisa dikenakan sanksi tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih meskipun mendapatkan suara terbanyak.
Untuk Calon DPD sebelumnya telah diketahui dua Calon Anggota DPD RI asal Riau melaporkan dana awal kampanye senilai Rp400 juta. Kedua calon tersebut adalah Iwa Sirwani Bibra SSos MSi dan Maimanah Umar. Dana Rp400 juta tersebut adalah dana awal kampanye tertinggi yang dilaporkan calon DPD. Sedangkan dana awal kampanye terkecil dilaporkan oleh Taufik Ikram Jamil yang melaporkan dana Rp100 ribu saja.
Sedangkan calon DPD RI lainnya, Abdul Gafar Usman melaporkan dana awal kampanye atau sumbangan yang diterima sebesar Rp100.928.400. Afri melaporkan dana Rp80 juta, Agustian Rasmanto Rp111.500.000, Arsadianto Rachman Rp200 ribu saja, Desmianto Rp2.834.501, Ilyas Labay Rp82.327.000, Instiawati Ayus Rp5 juta, Khairuddin Rp44 juta, Moch Alwi Arifin Rp50 juta, Muhammad Muzamil Rp50 juta, Narlis Rp41.128.891, Ribhan Dwi jayana Rp50 juta, Rosti Uli Purba Rp166.855.000, Said Zohrin Rp10 juta, Sudarmo Hasan Rp137,650,000, Susilo Rp103.570.000, Sutrisno Rp7.274.000, Wan Abu Bakar Rp200 juta, Zulkarnain Rp100 juta dan Zulhusni juga sudah melaporkan dana awal kampanye di rekeningnya.(rp)
Editor : Ramli
Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi, mengatakan, KPU Provinsi Riau akan melaporkan kondisinya, baik yang melaporkan sebelum atau tanggal 27 Desember atau yang melaporkan setelah waktu paling akhir itu atau yang belum melaporkan sama sekali.
"Kewenangan untuk DPD ini berada di tangan KPU RI. Jadi, kami akan melaporkan kondisi yang terjadi ini ke KPU RI secepatnya," kata Edy Sabli.
Diterangkan Edy, sebenarnya yang harus diingat oleh calon legislatif atau calon DPD adalah dugaan tindak pidananya. Sesuai dengan pasal 280 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 sudah diatur dengan tegas bahwa peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Jadi, kami harapkan semuanya sudah melaporkan dana kampanye sesuai dengan yang sebenarnya," kata Edy Sabli.
Selain tindak pidana, jika caleg atau calon DPD tidak melaporkan dana kampanye juga bisa dikenakan sanksi tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih meskipun mendapatkan suara terbanyak.
Untuk Calon DPD sebelumnya telah diketahui dua Calon Anggota DPD RI asal Riau melaporkan dana awal kampanye senilai Rp400 juta. Kedua calon tersebut adalah Iwa Sirwani Bibra SSos MSi dan Maimanah Umar. Dana Rp400 juta tersebut adalah dana awal kampanye tertinggi yang dilaporkan calon DPD. Sedangkan dana awal kampanye terkecil dilaporkan oleh Taufik Ikram Jamil yang melaporkan dana Rp100 ribu saja.
Sedangkan calon DPD RI lainnya, Abdul Gafar Usman melaporkan dana awal kampanye atau sumbangan yang diterima sebesar Rp100.928.400. Afri melaporkan dana Rp80 juta, Agustian Rasmanto Rp111.500.000, Arsadianto Rachman Rp200 ribu saja, Desmianto Rp2.834.501, Ilyas Labay Rp82.327.000, Instiawati Ayus Rp5 juta, Khairuddin Rp44 juta, Moch Alwi Arifin Rp50 juta, Muhammad Muzamil Rp50 juta, Narlis Rp41.128.891, Ribhan Dwi jayana Rp50 juta, Rosti Uli Purba Rp166.855.000, Said Zohrin Rp10 juta, Sudarmo Hasan Rp137,650,000, Susilo Rp103.570.000, Sutrisno Rp7.274.000, Wan Abu Bakar Rp200 juta, Zulkarnain Rp100 juta dan Zulhusni juga sudah melaporkan dana awal kampanye di rekeningnya.(rp)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban
PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.
Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum
PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






.jpg)

