Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kontraktor dapat dikenakan sanksi pidana
Memakan Korban, DPRD Pekanbaru Minta Pembangunan Hotel Grand Swiss Belinn Dihentikan
RADARPEKANBARU.COM - Pasca tragedi jatuhnya seorang pekerja dari lantai 19 hotel Grand Swiss Belinn di kompleks Mal SKA Pekanbaru, Rabu, 20 April 2016 petang lalu saat melakukan pembongkaran besi-besi skafolding, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengintruksikan kepada Dinas terkait untuk menghentikan sementara waktu pekerjaan tersebut dan mengusut tuntas tragedi naas tersebut.
Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono kepada faktariau.com menyampaikan bahwa atas kejadian itu DPRD minta pihak kontraktor dan pemilik bangunan yakni Hotel Grand Swiss Belinn untuk segera menghentikan pekerjaan mereka sampai proses pengecekan seluruh persyaratan dikaji ulang.
"Pasti ada yang salah dalam pembongkaran skafolding itu, bisa jadi pekerja yang mengerjakan tidak profesional atau K3 yang tidak berjalan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure), sebab gedung setinggi 21 lantai yang dibangun saat ini mestinya harus memiliki safety yang maksimal dan tidak mungkin ada kecelakaan jika dilakukan sesuai SOP" jelas Sigit.
Disebut Sigit, bisa jadi pihak kontraktor menyuruh pekerja yang tidak paham dalam pembongkaran," Ini sepertinya pekerja yang membongkar skafolding tidak profesional, bisa jadi kontraktor asal tunjuk saja pekerjanya namun ketika berada diketinggian dia gamang dan terjatuh atau memang K3 yang tidak jalan.
"Jadi kita minta kepada dinas terkait untuk segera melakukan penyegelan dilokasi pembangunan Hotel Grand Swiss Belinn dan Dinas segera melakukan pengecekan terhadap K3 yang mereka miliki sesuai standar atau tidak. Jika tidak sesuai dengan standar maka kontraktor dapat dikenakan pidana dan bahkan bisa jadi izin dicabut dan diteliti ulang kembali" tegas Sigit.
Ditegaskan Sigit, Kontraktor dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU No.1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pasal 15 UU, disana disebutkan bahwa bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana, artinya jangan main-main dengan K3 sebut Sigit.(*)
Sumber : Riaufakta
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..