Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kader PDIP
Kasus Kepemilikan Miras, Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi Mangkir pada Persidangan Kode Etik
RADARPEKANBARU.COM - Badan Kehormatan DPRD Kota Dumai terpaksa menunda persidangan dugaan pelanggaran etika Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi karena yang bersangkutan mangkir dari sidang yang dijadwalkan pada Rabu (30/3).
"Kita sudah agendakan sidang kode etik yang diduga dilakukan ketua DPRD, namun terpaksa ditunda alias batal," kata Ketua BK DPRD Dumai Johannes MP Tetelepta, di gedung DPRD Dumai.
Dijelaskan dia, sidang ini digelar perdana untuk membahas dugaan pelanggaran kode etik legislator dari PDIP Dumai tersebut atas laporan diduga kepemilikan salon dan menjual minuman beralkohol.
Sidang kode etik tersebut dilatarbelakangi BK DPRD Dumai menerima tiga surat resmi atas pelaporan dugaan pelanggaran etika yang diduga dilakukan Pimpinan DPRD Dumai Gusri Effendi. Tingkah oknum wakil rakyat itu karena terlapor kedapatan berada di salon usahanya dan bersitegang dengan petugas Polres Dumai saat digelarnya razia "Cipta Kondisi 2015". Saat razia pada 12 Desember 2015 itu, petugas berhasil mengamankan minuman keras dan menemukan diusahanya memberikan fasilitas karaoke.
Sidang ini digelar bertujuan agar permasalahan mengenai dugaan pelanggaran kode etik bisa selesai dengan baik, namun disayangkan unsur kelengkapan terkait tidak hadir.
"Persidangan ini bisa berjalan dengan baik jika semua pihak terkait, yaitu terlapor pelapor dan saksi lengkap dan hadir sehingga bisa didengarkan keterangan dan bukti,"jelasnya.
Menurutnya, sebelum sidang digelar, BK sudah menyurati semua pihak bersangkutan agar dapat hadir dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran etika yang dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Dumai beberapa waktu lalu.
Selanjutnya BK akan kembali menjadwalkan sidang ulangan pada pekan depan dengan menghadirkan seluruh kelengkapan terkait, dan diharapkan semua pihak dapat hadir supaya dugaan ini segera diselesaikan.
"Pihak yang tidak hadir sampai tiga kali maka kami akan meminta bantuan kepolisian, tapi diharapkan semua dapat diselesaikan karena masih banyak agenda penting yang harus dibahas untuk kepentingan masyarakat banyak," terangnya.
Jika dalam persidangan ini Ketua DPRD terbukti melanggar kode etik dewa, bisa dijatuhkan sanksi berupa lisan, tulisan hingga pencopotan jabatan, dan sebaliknya nama harus direhabilitasi.
Perwakilan Koalisi Rakyat Dumai Agus mengatakan, sebagai pelapor, maka pihaknya tetap akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas dan sesuai aturan.
"Kami hormati aturan yang ada, dan pekan depan sidang kembali akan digelar," jelasnya.(radarpku)
Maju Pilkada, Sejumlah Anggota DPRD Riau Siap Mundur dari Jabatan
RADARPEKANBARU.COM - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin menarik deng.
Pilkada 2024, Ida Yulita Ambil Formulir di Lima Partai
RADARPEKANBARU.COM - Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, akhirnya memastikan langka.
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Hotel
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan mantan Bupati .
Kampar Kembali Alami Inflasi Tertinggi di Riau pada April 2024, Capai 6,07 Persen
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) mendata pada April 2024 terjadi inflasi year on yea.
WNA Rohingya Terlantar, UNHCR dan IOM Bersurat ke Gubri soal Penempatan Sementara
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) dan Badan Migrasi PBB (IOM) .
Pilkada Inhil 2024 Bakal Seru dan Panas, Demokrat Ungkap Nama Besar Siap Berlaga
RADARPEKANBARU.COM - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi salah satu daerah yang akan melangsun.