• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1903 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4236 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4237 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4188 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4304 Kali

  • Home
  • Parlemen

Mantap,,SBY Cabut Perpres Berobat Gratis Pejabat

Redaksi Radarpku

Selasa, 31 Desember 2013 08:24:02 WIB
Cetak
Mantap,,SBY Cabut Perpres Berobat Gratis Pejabat
SBY
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 106 Tahun 2013. Kedua Perpres itu mengatur pemberian pelayanan kesehatan 'gratis' bagi pejabat.

"Saya putuskan kedua Perpres itu saya cabut dan tidak berlaku," kata SBY di Istana Presiden di Bogor, Jawa Barat.

SBY mengambil keputusan ini setelah menggelar rapat untuk membahas kesiapan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama sejumlah menteri di Istana Bogor. Alasan pencabutan, kata SBY, "Semua akan diatur dan ternyata sudah masuk dalam sistem BPJS dan SJSN yang insya Allah akan kami berlakukan 1 Januari 2014 mendatang," katanya.

SBY mengatakan, sejauh ini dia telah mendengar suara dan pandangan dari masyarakat luas yang menganggap kedua Perpres itu kurang tepat dan tidak diperlukan. Karena itu, dalam rapat kabinet kali ini, dia memutuskan untuk membahas pula Perpres tersebut secara saksama.

"Caranya, kami pahami dulu apa sistem dan undang-undang yang mengatur. Kami kembalikan pada tujuan awal dari diberlakukannya BPJS dan SJSN ini supaya klop dengan sistem dan undang-undang yang hendak kami jalankan," SBY menjelaskan.

Menurut SBY, isi kedua Perpres itu sebenarnya adalah tentang pengaturan khusus terhadap pelayanan pengobatan pejabat negara dan pemerintahan dengan sistem asuransi. Lantaran sudah ada kebijakan SJSN dan BPJS yang mulai berlaku 2014 nanti, ujar dia, semua akan diintegrasikan di situ dan tak diperlukan pengaturan-pengaturan yang terlalu khusus.

"Jadi pejabat negara, pejabat pemerintahan, beserta istri dan keluarganya masuk dalam sistem BPJS itu," kata SBY. "Dengan demikian, ya, berlaku bagi semua," tambahnya.

Setelah menelaah isi kedua Perpres itu satu per satu, meski konsepnya asuransi, SBY mengakui ada beberapa ketentuan di dalamnya yang tidak diperlukan. "Karena kalau BPJS dijalankan, itu sudah jelas dan bahkan bisa dianggap tidak klop dengan apa yang kami niatkan dalam kedua undang-undang (tentang BPJS dan SJSN) yang sudah terbit sebelumnya," ucapnya seperti dilansir tempo.co.

Langkah SBY itu dipuji sekaligus dikritik. Seharusnya SBY teliti tak asal tanda tangan. "Pak SBY, Bapak harusnya dari awal tidak tanda tangani kedua Perpres tersebut karena bertentangan dengan undang-undang," kata anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah.

SBY, katanya, jangan sembarang saja percaya omongan orang sekitarnya. Mesti ditelaah baik-baik Perpres yang dibuat. Jangan sampai malah terkesan ceroboh. "Alasannya, karena banyak yang mengkritik," tambahnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, tak ada satu pun pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS perintah untuk pejabat dan keluarganya berobat ke luar negeri dengan dana ditanggung APBN. "Sungguh argumen yang tidak memperlihatkan kepemimpinan. Ceroboh, berkesan mainkan rakyat," katanya seperti dilansir detikcom. (lam/tempo)



BERITA LAINNYA +INDEKS
Parlemen

H Syarif: Potensi Besar Kabupaten Siak Harus Diperjuangkan demi Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:53:26 WIB

BATAM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, H. Syarif, S.Ag., M.H., menegaskan ko.

Parlemen

Plt. Sekretaris DPRD Kampar Pimpin Rapat Persiapan Paripurna Hari Jadi ke - 76 Kabupaten Kampar

Senin, 26 Januari 2026 - 13:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas Sekretaris Dewa.

Parlemen

Satu Ranperda inisiatif dan Lima Ranperda Usulan Pemda Dalam Rapat Paripurna DPRD

Sabtu, 18 November 2023 - 16:13:54 WIB

   Meranti,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .

Parlemen

Rapat Paripurna pertama masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan.

Sabtu, 18 November 2023 - 16:09:31 WIB

 Meranti,-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.

Parlemen

Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2023 OleH DPRD Kepulauan Meranti

Kamis, 16 November 2023 - 10:55:59 WIB

  Meranti, -  DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapa.

Parlemen

DPRD Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2023

Kamis, 16 November 2023 - 10:49:46 WIB

  Meranti,- DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com