LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Advetorial - Komisi A DPRD Riau Terima Kunjungan Kerja Dari Komisi IV DPRD Siak

RADARPEKANBARU.COM-DPRD Provinsi Riau kedatangan tamu dari Komisi IV DPRD kabupaten siak Pada hari kamis tanggal 07 januari 2016 di ruangan Komisi A DPRD Provinsi Riau, kedatangan mereka di sambut oleh Pimpinan DPRD Provinsi Riau Drs. Manahara Manurung beserta Anggota DPRD Provinsi Riau yakni Ir. H. Hazmi Setiadi, MT, Hj. Sumiyanti, S.Sos, M.Si, Ir. Siswaja Mulyadi, Sewitri, SE, dan Markarius Anwar, ST, M.Sc.
Dalam kunjungan kerja Komisi IV yang di ketuai oleh Androy Aderianda mempertanyakan tentang bantuan Keuangan untuk kab. Siak yang sesuai dengan bidang Komisi IV yakni bidang kesra (kesejahtreraan rakyat) pada APBD Provinsi Riau T.A 2016.
Komisi IV mempertanyakannya ke DPRD Provinsi Riau dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai Pengawasan (Controlling) agar tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten Siak.
Anggota DPRD Provinsi Riau menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2016 saat ini tidak ada perubahan program, akan tetapi hanya Rasionalisasi saja dari Kementerian Dalam Negeri. Bantuan Keuangan untuk Kabupaten Siak dari APBD Provinsi Riau T.A 2016 di prioritaskan pada Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur.
Kemudian di jelaskan lagi untuk Hibah Bansos mesjid, dan lainnya sesuai dengan UU no 23 Tahun 2014 Pasal 298 ayat 5 huruf d “ Hibah dapat di berikan kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia” kemudian di perkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pasal 7 ayat 2 Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
Pertama telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
Kedua berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
Ketiga memiliki sekretariat tetap.
Oleh karena itu, dengan keluarnya peraturan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Riau mengajak serta Anggota Komisi IV DPRD kab. Siak untuk Hibah Bansos mesjid, dan lainnya agar di sosialisasikan kepada masyarakat.( Adv)
Satu Ranperda inisiatif dan Lima Ranperda Usulan Pemda Dalam Rapat Paripurna DPRD
Meranti,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
Rapat Paripurna pertama masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan.
Meranti,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2023 OleH DPRD Kepulauan Meranti
Meranti, - DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapa.
DPRD Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2023
Meranti,- DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapa.
DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD-P 2023
PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna P.
DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna MoU KUA PPAS RAPBD-P Tahun 2023 Sebesar Rp 2,890 T
PEKANBARU - DPRD Pekanbaru.