Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Gugat Perusahaan Pembakar Hutan,Pemerintah Kalah di Pengadilan Malah Bayar Biaya Perkara ? Aneh
RADARPEKANBARU.COM - Gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Hakim menganggap tuduhan yang diberikan kepada perusahaan tidak bisa dibuktikan.
Ketua majelis hakim Parlas Nababan dalam pembacaan putusan sidang terbuka di Palembang, Rabu (30/12/2015), menyatakan bahwa selain menolak gugatan, pihak penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.521.000.
Parlas membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan putusan hakim, antara lain karena adanya ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran. Lahan yang terbakar pun masih dapat ditanami.
Selain itu, pekerjaan penanaman diserahkan kepada pihak ketiga, pelaporan dilakukan secara reguler, dan diketahui tidak ada laporan kerusakan lahan di Dinas Kehutanan Ogan Komering Ilir.
Dengan demikian, hakim menyatakan, tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian.
Dari hasil laboratorium diketahui, tidak ada indikasi tanaman rusak karena setelah lahan terbakar, tanaman akasia masih dapat tumbuh dengan baik.
Kemudian, pihak penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian ekologi, seperti adanya perhitungan kehilangan unsur hara dan kehilangan keanekaragaman hayati. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT BMH tidak dapat dibuktikan.
"Atas pertimbangan itu, majelis hakim menolak gugatan dan membebankan biaya perkara ke pihak penggugat (KLHK)," kata dia.
Mendengar putusan majelis hakim ini, tim penasihat hukum KLHK yang diketuai Umar Suyudi memutuskan untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan negara atas terbakarnya lahan hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20.000 hektar milik PT BMH pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan membacakan semua keterangan saksi dan ahli yang sudah dihadirkan kedua belah pihak pada persidangan. Salah satunya adalah ahli hukum lingkungan hidup Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana.
Ahli yang dihadirkan tim penggugat ini mengatakan, berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemilik izin harus bertanggung jawab mutlak (strict liability).
Hal ini dapat dikenakan karena usaha yang dilakukan dapat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup sehingga ada tanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Andri mengatakan, ketiadaan unsur kesalahan ini tak lain untuk membuat semua kalangan sangat berhati-hati atas perilakunya terhadap lingkungan yang berkategori risiko tinggi, dan menyadari sulitnya melakukan pembuktian.
Pharlas kemudian membacakan keterangan ahli dari pihak tergugat, yakni mantan Hakim Agung, Arbijoto.
Mantan Hakim Agung tersebut memberikan keterangan bahwa gugatan KLHK ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena gugatan berlandaskan asumsi adanya kebakaran lahan di kawasan konsensi tersebut dan tidak bisa menunjukkan pelaku.
Menurut dia, kasus ini sedari awal seharusnya ditolak pengadilan karena undang-undang harus bersumber dari asas dan teori.
Jika merujuk pada materi gugatan, yakni dugaan melanggar hukum, Arbijoto menilai bahwa hal yang dijadikan dugaan seharusnya dibatalkan jika pihak yang digugat sudah memenuhi semua ketentuan (persyarat izin, sarana, dan prasarana kebakaran). (*)
Posmetro.info
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.