Gugatan Sengketa Pilkada di Riau akan Gugur, Jika Tak Sesuai UU
RADARPEKANBARU.COM-5 dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi persyaratan obyek sengketa selisih suara di pemilihan kepala daerah (Pilkada) sesuai pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Yasir kepada wartawan Senin, 21 Desember 2015 di Pekanbaru. "Permohonan pembatalan hasil rekapitulasi dapat dilakukan bila terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen hingga 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi/kabupaten/kota" ungkap Ilham Yasir.
Sedangkan untuk permohonan gugatan diajukan paling lama 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang diumumkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota. "Semua persyaratan tertuang dalam pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015. Hak semua orang untuk menyampaikan gugatan, akan tetapi kita tetap berjalan sesuai ketentuan UU. Kalau tidak sesuai ya bisa gugur" jelasnya.
Sambung Ilham, dari 8 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya ada 3 kabupaten yang memenuhi kriteria.
"Hanya 3 kabupaten yang selisih suaranya tidak melibihi batas persyaratan, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Pelalawan. Selebihnya selisih suara lewat dari 2 persen" tutur Ilham.
Adapun persentase selisih suara Pilkada 9 kabupaten/kota di Riau, sebagai berikut:
Kabupaten Kuansing persentase selisih 0,21 persen. Kabupaten Rohul selisih 0,66 persen. Kabupaten Pelalawan selisih 1,13 persen.
Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hilir selisih 10,82 persen. Kabupaten Kepulauan Meranti selisih 12,70 persen. Kabupaten Indragiri Hulu selisih 16,42.
Kemudian, Kabupaten Bengkalis selisih 18,00 persen. Kabupaten Siak selisih 19,61 persen. Kota Dumai selisih 1,97 persen. (*)
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Lubuk Sitarak, Yulisman Tekankan Pentingnya Menjaga Persatuan Bangsa
INHU– Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Yulisman, menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR .
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.








