Gugatan Sengketa Pilkada di Riau akan Gugur, Jika Tak Sesuai UU
RADARPEKANBARU.COM-5 dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi persyaratan obyek sengketa selisih suara di pemilihan kepala daerah (Pilkada) sesuai pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Yasir kepada wartawan Senin, 21 Desember 2015 di Pekanbaru. "Permohonan pembatalan hasil rekapitulasi dapat dilakukan bila terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen hingga 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi/kabupaten/kota" ungkap Ilham Yasir.
Sedangkan untuk permohonan gugatan diajukan paling lama 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang diumumkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota. "Semua persyaratan tertuang dalam pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015. Hak semua orang untuk menyampaikan gugatan, akan tetapi kita tetap berjalan sesuai ketentuan UU. Kalau tidak sesuai ya bisa gugur" jelasnya.
Sambung Ilham, dari 8 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya ada 3 kabupaten yang memenuhi kriteria.
"Hanya 3 kabupaten yang selisih suaranya tidak melibihi batas persyaratan, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Pelalawan. Selebihnya selisih suara lewat dari 2 persen" tutur Ilham.
Adapun persentase selisih suara Pilkada 9 kabupaten/kota di Riau, sebagai berikut:
Kabupaten Kuansing persentase selisih 0,21 persen. Kabupaten Rohul selisih 0,66 persen. Kabupaten Pelalawan selisih 1,13 persen.
Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hilir selisih 10,82 persen. Kabupaten Kepulauan Meranti selisih 12,70 persen. Kabupaten Indragiri Hulu selisih 16,42.
Kemudian, Kabupaten Bengkalis selisih 18,00 persen. Kabupaten Siak selisih 19,61 persen. Kota Dumai selisih 1,97 persen. (*)
Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI
PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.








