Gugatan Sengketa Pilkada di Riau akan Gugur, Jika Tak Sesuai UU
RADARPEKANBARU.COM-5 dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi persyaratan obyek sengketa selisih suara di pemilihan kepala daerah (Pilkada) sesuai pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Yasir kepada wartawan Senin, 21 Desember 2015 di Pekanbaru. "Permohonan pembatalan hasil rekapitulasi dapat dilakukan bila terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen hingga 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi/kabupaten/kota" ungkap Ilham Yasir.
Sedangkan untuk permohonan gugatan diajukan paling lama 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang diumumkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota. "Semua persyaratan tertuang dalam pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015. Hak semua orang untuk menyampaikan gugatan, akan tetapi kita tetap berjalan sesuai ketentuan UU. Kalau tidak sesuai ya bisa gugur" jelasnya.
Sambung Ilham, dari 8 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya ada 3 kabupaten yang memenuhi kriteria.
"Hanya 3 kabupaten yang selisih suaranya tidak melibihi batas persyaratan, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Pelalawan. Selebihnya selisih suara lewat dari 2 persen" tutur Ilham.
Adapun persentase selisih suara Pilkada 9 kabupaten/kota di Riau, sebagai berikut:
Kabupaten Kuansing persentase selisih 0,21 persen. Kabupaten Rohul selisih 0,66 persen. Kabupaten Pelalawan selisih 1,13 persen.
Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hilir selisih 10,82 persen. Kabupaten Kepulauan Meranti selisih 12,70 persen. Kabupaten Indragiri Hulu selisih 16,42.
Kemudian, Kabupaten Bengkalis selisih 18,00 persen. Kabupaten Siak selisih 19,61 persen. Kota Dumai selisih 1,97 persen. (*)
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang
Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.
Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.
Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan pro.






.jpg)

