Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Rizal Ramlli: Mohon maaf, pejabatnya disogok.., sehingga terjadi perpanjangan kontrak Freeport
RADARPEKANBARU.COM - Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, mengungkapkan kronologi perjanjian PT Freeport Indonesia terkait pro dan kontra yang melatarbelakangi proses kerja sama itu.
“Saat ini Freeport belum terikat kontrak, baru menyampaikan klausul point-point perjanjian baru, masih menunggu regulasi aturan baru,” kata Didu, dalam diskusi dengan wartawan, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (16 Oktober 2015).
Ia menjelaskan, pada 7 Oktober 2015 lalu, Menteri ESDM, Sudirman Said, telah mengirimkan surat kepada Freeport yang menyatakan PT FI dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya hingga 30 Desember 2021. Menteri juga menagih komitmen berinvestasi dan kesiapan Freeport bernegosiasi dengan menyesuaikan peraturan perundangan yang ada.
“Sekarang undang-undangnya belum selesai, nanti kalau sudah selesai, barulah Freeport diminta mengirimkan permintaan perjanjian kontrak yang baru. Begitu jelasnya, bukan teken kontraknya,” katanya.
Said Didu juga memastikan Menteri ESDM Sudirman Said sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Jadi bukannya jalan sendiri, tapi kami sudah mendapat perintah untuk bernegosiasi tanpa melibatkan banyak pihak, karena presiden khawatir dengan banyaknya kepentingan dalam perpanjangan izin ini,” katanya.
“Sebelumnya Freeport juga telah beberapa kali mengirimkan surat perpanjangan operasi pada 9 Juli 2015 serta 7 Oktober 2015, dan juga sudah ditegur Direktur Jenderal Minerba ketika tidak patuh UU,” kata Didu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, menuntut tiga hal dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia, jika ingin melanjutkan operasi di Tanah Air.
“Pertama, kami minta mereka bayar royalti sebesar enam hingga tujuh persen. Sebelumnya hanya satu persen. Bayangkan coba itu,” katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR.
Menurut dia, saat awal Orde Baru, membayar royalti hasil tambang sebesar satu persen tidak jadi masalah lantaran belum ada investor yang masuk.
Namun, saat perpanjangan kontrak pada pertengahan tahun 80-an, ia menilai seharusnya bisa lebih menguntungkan Indonesia.
“Yang terjadi, mohon maaf, pejabatnya disogok. Sehingga terjadi perpanjangan kontrak yang tidak berubah term-nya sama sekali,” katanya.
Didu meminta agar hal tersebut jangan sampai terjadi lagi. Maka, renegosiasi kontrak dengan Freeport akan menjadi momentum untuk menulis ulang sejarah dalam pengelolaan pertambangan mineral. (*)
sumber : Tempo/16 oktober 2015/posmetro.info
DPP PAN Beri Rekomendasi Ade Hartati Maju Pilkada Pekanbaru 2024
RADARPEKANBARU.COM - Ade Hartati Rahmat diberi rekomendasi oleh DPP PAN untuk maju dalam kontestasi .
Pasca Dibuka Pintu PLTA Koto Panjang, Pemkab Kampar Salurkan Bantuan ke Desa Terdampak
RADARPEKANBARU.COM - Pasca pembukaan 4 Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang setinggi 150 cm, Senin.
PT Riau Airlines Dituntut Kembalikan Dana Investasi Rp 3,25 M ke Pemda Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemerintah Daerah menuntut p.
Turyono-Lilik Daftar ke KPU Siak Jalur Independen
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan Turyono-Lilik Rahayu menjadi pasangan pertama dalam sejarah proses Pem.
Koalisi Partai Politik di Pilkada Gubernur Riau 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pilkada Gubernur Riau tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan, .
Dugaan Korupsi di DLHK Riau, Mantan Kadis LHK Mamun Murod Dipanggil Kejati
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkung.