Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Bagi PNS yang Terbukti Langgar Netralitas di Pilkada Serentak Tak Akan Ditoleransi
''Sanksi sedang hingga berat pasti akan dijatuhkan, bagi yang melanggar,'' ujar Yuddy dalam siaran persnya yang diterima GoNews Grup di Jakarta, Selasa (08/12/2013).
Dikatakan lebih lanjut, pedoman netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah UU No. 5/2014 tentang ASN dan UU tentang Pemerintahan Daerah yang sudah disosialisasikan sejak setahun silam. Selain itu, sudah ada SE Menteri PANRB tentang Netralitas PNS, sudah dilakukan MoU antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN dengan Bawaslu. Pemerintah juga sudah membentuk Satgas Netralitas ASN, yang dikukuhkan oleh Wapres.
Dengan berbagai regulasi tersebut, Yuddy optimis bahwa semakin sedikit PNS yang nekat melakukan pelanggaran neralitas.
''Saya yakin ASN dan PNS kita adalah aparatur yang patuh dan loyal pada aturan, sehingga kalaupun ada pelanggaran, skalanya akan sangat kecil sekali,'' ujar Yuddy Chrisnandi.
Tetapi jika masih ada PNS atau ASN yang mencoba-coba melanggarnya, misalnya dengan berkampanye atau mengganggu kampanye atau menyalahgunakan wewenangnya, atau gunakan asset pemerintah untuk kampanye, sanksi tegas merupakan konsekuensinya.
- See more at: http://www.goriau.com/berita/pemerintahan/pns-yang-langgar-netralitas-di-pilkada-serentak-tak-ditoleransi-ini-sanksi-yang-akan-diberikan.html#sthash.yPIBACSd.dpufMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan, tidak ada toleransi lagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar netralitas dalam pemilu kepala daerah (pilkada) serentak, tanggal 9 Desember 2015.''Sanksi sedang hingga berat pasti akan dijatuhkan, bagi yang melanggar,'' ujar Yuddy dalam siaran persnya yang diterima GoNews Grup di Jakarta, Selasa (08/12/2013).
Dikatakan lebih lanjut, pedoman netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah UU No. 5/2014 tentang ASN dan UU tentang Pemerintahan Daerah yang sudah disosialisasikan sejak setahun silam. Selain itu, sudah ada SE Menteri PANRB tentang Netralitas PNS, sudah dilakukan MoU antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN dengan Bawaslu. Pemerintah juga sudah membentuk Satgas Netralitas ASN, yang dikukuhkan oleh Wapres.
Dengan berbagai regulasi tersebut, Yuddy optimis bahwa semakin sedikit PNS yang nekat melakukan pelanggaran neralitas.
''Saya yakin ASN dan PNS kita adalah aparatur yang patuh dan loyal pada aturan, sehingga kalaupun ada pelanggaran, skalanya akan sangat kecil sekali,'' ujar Yuddy Chrisnandi.
Tetapi jika masih ada PNS atau ASN yang mencoba-coba melanggarnya, misalnya dengan berkampanye atau mengganggu kampanye atau menyalahgunakan wewenangnya, atau gunakan asset pemerintah untuk kampanye, sanksi tegas merupakan konsekuensinya.
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan, tidak ada toleransi lagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar netralitas dalam pemilu kepala daerah (pilkada) serentak, tanggal 9 Desember 2015.
''Sanksi sedang hingga berat pasti akan dijatuhkan, bagi yang melanggar,'' ujar Yuddy dalam siaran persnya yang diterima GoNews Grup di Jakarta, Selasa (08/12/2013).
Dikatakan lebih lanjut, pedoman netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah UU No. 5/2014 tentang ASN dan UU tentang Pemerintahan Daerah yang sudah disosialisasikan sejak setahun silam. Selain itu, sudah ada SE Menteri PANRB tentang Netralitas PNS, sudah dilakukan MoU antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN dengan Bawaslu. Pemerintah juga sudah membentuk Satgas Netralitas ASN, yang dikukuhkan oleh Wapres.
Dengan berbagai regulasi tersebut, Yuddy optimis bahwa semakin sedikit PNS yang nekat melakukan pelanggaran neralitas.
''Saya yakin ASN dan PNS kita adalah aparatur yang patuh dan loyal pada aturan, sehingga kalaupun ada pelanggaran, skalanya akan sangat kecil sekali,'' ujar Yuddy Chrisnandi.
Tetapi jika masih ada PNS atau ASN yang mencoba-coba melanggarnya, misalnya dengan berkampanye atau mengganggu kampanye atau menyalahgunakan wewenangnya, atau gunakan asset pemerintah untuk kampanye, sanksi tegas merupakan konsekuensinya.(*)
KPU Kampar Umumkan Nama-nama PPK Terpilih Untuk Pilkada 2024, Dilantik Besok
RADARPEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kampar sudah mengumumkan .
Selain survei tertinggi, PDI Perjuangan : Ida Yulita Susanti adalah politisi perempuan terbaik yang ada di Pekanbaru
PEKANBARU- Sejumlah lembaga survei tempatkan Ida Yulita Susanti degan tingkat popularitas t.
Hadiri Acara Bagholek Godang, Pj Bupati Kampar Pertanyakan Ketua LAK Kampar menghilang
PEKANBARU - Puluhan Ribu masyarakat Kampar se-Provinsi Riau berbondong-bondong datang memadati Ge.
Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
PEKANBARU-Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan bertarung dalam kontestasi Pilg.
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
PEKANBARU - Usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua PWI Riau Raja Is.
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru
PEKANBARU – HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepa.