Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pastikan Cabut SK Golkar Kubu Agung, Menkumham Janji Terbitkan SK Baru Usai Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) memastikan akan mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar yang mengesahkan hasil musyawarah nasional (munas) Ancol, dengan Ketua Umum (Ketum) Agung Laksono.
"?Pastilah (dicabut SK Ancol), keputusan MA kita hormatilah pasti," kata Yasonna yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/11).?
Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, tidak memastikan kapan pencabutan akan direalisasikan.
Sebaliknya, Yasonna mengungkapkan bahwa SK kepengurusan Golkar yang baru akan dikeluarkan pascapelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember mendatang.
"Habis pilkadalah (SK keluar), agar jangan ada komplikasi," ujarnya.
Keputusan itu diambilnya, untuk memastikan bahwa pilkada berlangsung lancar, tanpa terganggu kegaduhan politik akibat keluarnya SK baru.
Lebih lanjut, Yasonna juga memastikan bahwa SK baru tersebut akan keluar tahun ini juga. Mengingat, ada batasan waktu baginya selama 90 hari.
PPP Sama
Jawaban yang sama juga keluar ketika Yasonna ditanya perihal SK kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). SK baru, akan keluar setelah pelaksanaan pilkada serentak.
"Habis pilkada," jawab Yasonna singkat ketika ditanya kapan SK PPP dikeluarkan.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Golkar kubu ARB sebagaimana putusan No : 490K/TUN/2015. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dengan mengadili sendiri dan menyatakan kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga, kepengurusan yang diakui adalah hasil Munas Riau.
Demikian juga, terkait masalah dualisme kepengurusan PPP, MA dalam putusan no : 504K/TUN/2015 mengabulkan kasasi pemohon dan menyatakan kembali ke putusan PTUN. Sehingga, otomatis kepengurusan partai kembali pada situasi sebelum dualisme terbentuk.(*)
Novi Setuningsih/FMB
Suara Pembaruan
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..