Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
IAW: Izin Hutan Kerap Diselewengkan Perusahaan
RADARPEKANBARU.COM- Ketua Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengatakan, proses pemberian izin konsesi hutan atau lahan memang berada di pemerintah pusat. Namun, turunan aturannya selama ini terbukti bisa dilencengkan pemerintah daerah dan perusahaan pengelola.
"Lihat apa yang terjadi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ketat mengeluarkan perizinan. Faktanya perusahaan yang mendapat konsesi seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Tanaman Industri (HTI), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Hutan Produksi (HP) dan dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sewenang-wenang mengimplementasnya," jelas Junisab, Senin (23/11).
Menurut mantan anggota Komisi III DPR ini, kewenangan pemerintah pusat yang dititipkan sementara kepada perusahaan sudah disimpangkan pengelolaannya oleh perusahaan. Junisab mencontohkan, ada perusahaan yang telah mematok batas lahan konsensinya pascakebakaran hutan, namun patokan yang dilakukan memasuki areal milik masyarakat setempat yang berasal dari bekas hutan.
PT NWR yang lahan konsesi miliknya terbakar di Provinsi Riau sehingga Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penyeggelan di lokasinya. "Namun, sekarang perusahaan itu diduga telah mematok batas lahan konsesinya dengan dikawal ratusan oknum Polisi dan TNI,"sebutnya.
Ternyata patok-patok PT NWR bertulis HPT di Desa yang merupakan perbatasan dua Kabupaten itu ditancapkan di areal milik masyarakat yang sudah digarap selama 10 tahun lebih berasal dari eks hutan yang mereka buka secara tradisional. "Lahan masyarakat itu ternyata bukan masuk dalam wilayah Kabupaten Pelalawan tetapi Kabupaten Kampas berdasar data titik koordinat Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Kampar," sebutnya.
Untuk itu, IAW menyarankan Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya menerapkan kewenangannya melakukan audit agar kewenangan pemerintah pusat tidak mudah disimpangkan di daerah. "Kalau tidak, bisa-bisa Menteri LH dan Kehutanan pada suatu masa akan ditarik-tarik menjadi turut serta melakukan penyimpangan," demikian Junisab Akbar menerangkan.(*)
Bawaslu Kampar Umumkan Hasil Seleksi CAT Calon Panwaslu Kecamatan Untuk Pilkada 2024
KAMPAR - Bawaslu Kabupeten Kampar telah mengumumkan hasil seleksi .
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.