PILIHAN +INDEKS
Tersangkut Kasus Hukum
312 Kepala Daerah dan Wakil Akan Dinonaktifkan
Ilustrasi
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, hingga saat ini terdapat 312 kepala daerah, wakil kepala daerah, dan mantan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum sejak pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung digelar 2005 silam.
Jumlah tersebut sudah termasuk penetapan status tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Riau Rusli Zainal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari jumlah 312, sebanyak 270 kepala daerah dan mantan kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (24/12).
Mengingat jumlah yang begitu besar, Gamawan menyambut baik usulan sejumlah kalangan yang menilai perlunya revisi Undang-Undang Nomor 32/2004, tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Terutama revisi Pasal 30, yang mengatur syarat penonaktifan kepala daerah dari jabatan, agar tidak lagi dilakukan setelah berstatus terdakwa. Namun sudah dapat diberlakukan pada saat berstatus tersangka. Karena dikhawatirkan sangat mengganggu jalannya pemerintahan di daerah.
"Dalam revisi UU Nomor 32/2004, itu semangatnya pemberantasan korupsi. Jadi pas tersangka langsung dinonaktifkan. Itu (pasal yang mengatur terdakwa baru dinonaktifkan, red) akan revisi," katanya.(adr/rp)
Editor : Alamsah
Jumlah tersebut sudah termasuk penetapan status tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Riau Rusli Zainal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari jumlah 312, sebanyak 270 kepala daerah dan mantan kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (24/12).
Mengingat jumlah yang begitu besar, Gamawan menyambut baik usulan sejumlah kalangan yang menilai perlunya revisi Undang-Undang Nomor 32/2004, tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Terutama revisi Pasal 30, yang mengatur syarat penonaktifan kepala daerah dari jabatan, agar tidak lagi dilakukan setelah berstatus terdakwa. Namun sudah dapat diberlakukan pada saat berstatus tersangka. Karena dikhawatirkan sangat mengganggu jalannya pemerintahan di daerah.
"Dalam revisi UU Nomor 32/2004, itu semangatnya pemberantasan korupsi. Jadi pas tersangka langsung dinonaktifkan. Itu (pasal yang mengatur terdakwa baru dinonaktifkan, red) akan revisi," katanya.(adr/rp)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ngopi di Paduko Caffe, Ada Live Musik Menunya Lengkap Dijamin Gak Bosan
KAMPAR - Bagi para penyuka suasana alam terbuka sambil ngopi dan makan-makan ber.
Tingkatkan Komitmen, PHR Selenggarakan Hari Keselamatan untuk Operasi yang Andal
DURI, 11 Desember 2023 — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menerapkan Stop Work Authority (SWA) seb.
Cara Membuat Kartu Kredit BRI Online
Berkembangnya teknologi di masa sekarang ini menuntut perubahan layanan perbanka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








.jpg)