Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
PN Ujungtanjung Rohil Vonis Mati Agus dan Sulaiman Gembong Narkoba Internasional
RADARPEKANBARU.COM - Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Ujungtanjung di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau memberikan vonis mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba. Kedua terdakwa terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 30 kg sabu murni.
Sidang ini digelar di PN Ujungtanjung, Senin (12/10/2015) terhadap dua terdakwa Agus Arifin dan Sulaiman. Kedua terdakwa di sidang terpisah dengan ketua majelis hakim, Rudi Harry Pahlepi Palawi dua hakim anggota Zia Uljannah Idris dan Dewi Hesti Indria.
Dalam putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa, bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba jenis sabu seberat 30 Kg yang dipasok dari Malaysia pada Mei 2015 lalu. Atas fakta di persidangan, majelis menjatuhi hukuman mati terhadap keduanya.
"Hal lain yang memberatkan, bahwa kedua terdakwa setidaknya bukan kali pertama memasok narkoba dari Malaysia. Terdakwa terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Tidak ada hal yang meringankan," kata Ketua Majelis Hakim, Rudi.
Rudi menjelaskan, berdasarkan saksi dari BNN, bahwa barang bukti sabu 30 Kg hasil uji Labfor di Medan merupakan jenis murni. Artinya, sabu murni ini dalam prosesnya bisa tiga kali lipat untuk diedarkan.
"Jika nilai jual mininal Rp2 juta per gram, maka dikali tiga sehingga nilainya mencapai Rp 180 miliar," kata Rudi.
Rudi mengakui, bahwa ini merupakan vonis pertama dalam kasus narkoba dengan hukuman mati. Namun dia menampik bila putusan ini mencari popularitas.
"Kita tidak mencari popularitas. Putusan ini sudah adil mengingat Indonesia saat ini darurat narkoba," tegas Rudi.
Putusan mejelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa dengan ancaman seumur hidup. Kasus ini bermula pada Mei lalu, tim Polres Rokan Hilir yang lagi menggelar razia mencurigai mobil yang melintas ke arah Medan.
Dari sana, mobil yang ditumpangi terdakwa Agus dan Sulaiman menghindari lokasi razia. Melihat gelagat mencurigakan, polisi melakukan pengejaran. Setelah berhasil ditangkan dan digeledah, ditemukan barang bukti 30 Kg dalam mobil terdakwa.(cha/dra/dtk)
Turyono-Lilik Daftar ke KPU Siak Jalur Independen
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan Turyono-Lilik Rahayu menjadi pasangan pertama dalam sejarah proses Pem.
Koalisi Partai Politik di Pilkada Gubernur Riau 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pilkada Gubernur Riau tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan, .
Dugaan Korupsi di DLHK Riau, Mantan Kadis LHK Mamun Murod Dipanggil Kejati
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkung.
Pemilihan Walikota Pekanbaru 2024 Tanpa Calon Independen
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi menutup penyerahan doku.
Pendaftaran Ditutup, Pilgub Riau 2024 Tanpa Calon Perseorangan
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan tidak ada calon perseorang.
Sampah Menumpuk, DLHK Pekanbaru Kekurangan Armada Angkutan
RADARPEKANBARU.COM - Tumpukan sampah terlihat di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru, Minggu 12 Mei 2.