Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kasus A Kirjauhari Tergolong Unik Identik Dengan Kasus Penggelapan Uang
RADARPEKANBARU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi suap APBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, Ahmad Kirjauhari ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (13/10).
Berkas mantan anggota DPRD Riau itu dibawa dengan menggunakan sebuah koper besar berwarna orange.
"Sudah kita limpahkan berkasnya hari ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tersangkanya juga sudah ditiipkan tahanan di Rutan Klas II B Pekanbaru," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tri Anggoro.
Selanjutnya, tersangka akan disidang setelah ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut oleh PN Pekanbaru. Tersangka diduga menerima uang suap senilai Rp 2 Miliar dalam perkara ini. Diduga uang tersebut merupakan suap untuk memuluskan pengesahan kedua anggaran daerah tersebut.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor) PN Pekanbaru, Hasan Basri mengungkapkan jika pihaknya telah memeriksa berkas tersebut, dan dinyatakan lengkap.
"Sudah kita terima berkasnya dari KPK, sudah diperiksa, dinyatakan lengkap," ujarnya.
Selanjutnya, PN Pekanbaru akan menunjuk majleis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Penunjukkan majelis hakim akan dilakukan Plh Ketua PN Pekanbaru, karena ketua PN sedang memiliki agenda di luar kota.
"Majelis hakim akan ditunjuk. Hari ini akan dirembukkan," jelasnya.
Dalam perkara ini, Kirjauhari tidak sendirian menjadi tersangka. Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Annas Maamun juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Annas diduga memberi uang suap kepada A Kirjauhari untuk melancarkan pengesahan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, namun kuat dugaan uang suap ratusan juta terhenti di tangan kirjauhari,belakangan diketahui uang suap di poya-poyakan untuk keperluan pribadi oleh A Kirjauhari antara lain dibelanjakan untuk membeli satu unit mobil baru jenis honda Jazz.
Kasus ini tergolong unik karena boleh dikatakan identik dengan kasus penggelapan uang, dari awal uang yang "direncanakan" seharusnya terdistribusi kepada anggota dewan sebagai suap, namun belakangan diketahui dari hasil penyidikan ternyata seolah terhenti di tangan A Kirjauhari dan dibelajakan untuk membeli mobil serta berpoya-poya.
Lucunya dalam kapasitasnya A Kirjauhari juga diketahui ternyata bukanlah anggota Banggar DPRD Riau dan tidak memiliki pengaruh terhadap kebijakan angggaran di DPRD Riau pada massa itu.
Proses rekonstruksi atas perkara ini juga telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Ada dua lokasi rekonstruksi yang diperankan oleh sejumlah anggota dewan, dan pejabat.
Lokasi tersebut, Rumah Dinas Gubri, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Gedung DPRD Riau, Jalan Jendral Sudirman. (radarpku)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..