• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3823 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3817 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3788 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3875 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3800 Kali

  • Home
  • Nasional

MK Nyaris Lumpuh

Redaksi Radarpku

Selasa, 24 Desember 2013 23:03:27 WIB
Cetak
MK Nyaris Lumpuh
Gedung MK
JAKARTA,(radarpekanbaru.com)- Mahkamah Konstitusi nyaris lumpuh karena jumlah hakim yang memiliki legitimasi kuat tinggal tersisa enam hakim. Setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap, pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati pun, kini, dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Selain itu, hakim konstitusi Harjono pada 24 Maret 2014 akan memasuki masa pensiun. Jadi, jika hal ini tidak segera diselesaikan dan tidak segera mendapatkan pengganti, total hakim konstitusi yang tersisa dan memiliki legitimasi kuat untuk bekerja tinggal lima orang.

Padahal, Undang-Undang MK mengatur bahwa sidang-sidang pleno MK harus diikuti sembilan hakim konstitusi. UU MK menoleransi MK bisa bersidang dengan hakim kurang dari sembilan orang, yaitu minimal tujuh hakim, tetapi itu pun harus dilakukan dalam kondisi luar biasa.

Keputusan PTUN

Majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013 yang menetapkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi, kemarin, Senin (23/12).

Majelis hakim mewajibkan Presiden untuk mencabut keppres tersebut dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta dua hakim anggota, yakni Tri Cahyadi dan Elizabeth Tobing.

Putusan PTUN Jakarta tersebut berarti mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil, yang antara lain diwakili YLBHI, ICW, dan Indonesian Legal Roundtable.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, pengangkatan Maria Farida dan Patrialis Akbar dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa melalui tata cara pencalonan yang dilakukan secara transparan dan partisipatif sehingga keputusan presiden tersebut mengandung kekurangan yuridis.

"Keppres No 87/P Tahun 2013 batal karena proses seleksi hakim konstitusi yang dilakukan Presiden tak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mensyaratkan pemilihan dilakukan secara transparan dan partisipatif," kata Teguh Satya Bhakti.

Menurut majelis hakim, berdasarkan UUD Pasal 24 Ayat 2, MK merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang kedudukannya sederajat dengan Mahkamah Agung ataupun lembaga lain. Dengan demikian, MK merupakan salah satu pusat kekuasaan dalam suprastruktur politik negara, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

"Oleh karena itu, pengisian jabatan hakim konstitusi harus dipilih melalui tata cara pencalonan yang dilakukan secara transparan dan partisipatif dan bukan dengan cara diangkat melalui penunjukan langsung oleh lembaga yang sederajat dengan MK," kata hakim Tri Cahyadi.

Majelis hakim juga menilai, kesalahan Keppres No 87/P Tahun 2013 semakin diperkuat oleh langkah Presiden sendiri, yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24 Tahun 2003 tentang MK.

Perppu tersebut menunjukkan ada persoalan dalam mekanisme dan tata cara internal yang dilakukan Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden dalam praktik pemilihan dan pengangkatan hakim konstitusi selama ini.

"Persoalan dimaksud adalah seolah-olah hakim konstitusi diangkat begitu saja oleh setiap lembaga tanpa dipilih suatu proses transparan dan partisipatif. Padahal, transparansi merupakan syarat untuk mewujudkan keputusan yang akuntabel dan partisipatif merupakan syarat untuk mewujudkan keputusan yang obyektif," kata Teguh Satya Bhakti.

Majelis hakim pun menilai dengan perppu tersebut, Presiden ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Namun, seorang hakim anggota, yaitu Elizabeth Tobing, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Elizabeth, keppres tersebut tetap berlaku karena tidak ditemukan cacat yuridis dalam penerbitannya, baik dari segi kewenangan maupun prosedur substansial. Hakim Elizabeth juga berpendapat bahwa sangat penting untuk menjamin kepastian hukum terhadap MK dalam melaksanakan penegakan dan pembangunan konstitusional Indonesia.

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bahrain sangat mengapresiasi putusan ini.

"Kami juga mengimbau secara moral kepada hakim konstitusi yang keppres pengangkatannya dibatalkan untuk segera mundur sebagai bentuk dari kenegarawanan mereka," kata Bahrain.

Sementara itu, kuasa hukum Presiden, Alheri Tanjung, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menentukan akan melakukan banding atau tidak.

Patrialis Akbar, saat ditemui di MK, menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Ia melihat hal tersebut perlu dilakukan demi kelangsungan MK, demi kepentingan bangsa dan negara.

"Kalau putusannya merugikan bangsa kita, nanti MK tidak bisa jalan yang mengakibatkan terganggunya kondisi pemilu, satu-satunya jalan ya banding. Saya sebagai tergugat intervensi punya hak untuk itu," ujar Patrialis.

Terkait dengan usulan untuk mengundurkan diri, Patrialis mengaku pihaknya tidak akan menempuh jalan tersebut. "Negarawan itu bergantung pada pemahaman dan penguasaan dia tentang konstitusi dan ketatanegaraan. Bukan lalu menerima (putusan), lalu kemudian dia negarawan. Itu provokasi. Emangnya saya anak SD," ujar Patrialis.


MK tetap jalan

Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, putusan PTUN Jakarta tersebut tidak berpengaruh untuk MK secara kelembagaan. MK tetap bisa bersidang seperti biasa mengingat putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Ada proses banding. Dengan demikian, putusan itu belum bisa dilaksanakan. Tidak ada masalah. Kami masih bisa bersidang," ujar Hamdan.

Dia juga hampir yakin bahwa pemerintah sebagai tergugat ataupun Patrialis sebagai tergugat intervensi bakal mengajukan banding. Pengadilan memberikan waktu 14 hari bagi para pihak untuk berpikir. Kalau sudah ada pernyataan banding, otomatis putusan tersebut belum berlaku.

Kendati demikian, Hamdan kembali mengingatkan pentingnya mempercepat penggantian Akil Mochtar dan hakim konstitusi Harjono. Apabila dalam waktu tersebut pengganti kedua hakim tersebut belum ditemukan, hakim MK tinggal tujuh orang.

"Kalau salah satu hakim sakit, MK tidak bisa bersidang," ujar Hamdan.

KY perlu tiga bulan

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan dua peraturan KY, yaitu peraturan tentang Panel Ahli dan uji kelayakan calon hakim konstitusi. Dua peraturan tersebut baru akan disosialisasikan kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung, pada awal tahun depan.

Dalam peraturan tentang uji kelayakan calon hakim konstitusi, KY telah memberikan ketentuan secara detail mengenai mekanisme seleksi yang dilakukan, seperti tes tertulis, menganalisis kasus/perkara, wawancara terbuka, dan permintaan masukan masyarakat. Suparman memperkirakan proses tersebut- dalam kondisi normal- memakan waktu setidaknya enam bulan.

"Namun, proses ini bisa dipercepat. Ya mungkin bisa selesai dalam tiga bulan," ujar Suparman.

Sumber : Kompas
Editor : Ramli


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 - 08:54:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil

Kamis, 03 September 2026 - 09:54:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menhut: Karhutla Terjadi karena Dibakar

Rabu, 02 September 2026 - 09:19:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut.

Nasional

Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi CPNS mulai 2027

Selasa, 01 September 2026 - 10:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah memberikan kesempata.

Nasional

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031 Secara Mufakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:57:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:37:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
04 September 2026
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
04 September 2026
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
04 September 2026
Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
04 September 2026
Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
04 September 2026
Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
04 September 2026
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
  • 2 Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
  • 3 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
  • 4 Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
  • 5 Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
  • 6 Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
  • 7 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com