PILIHAN +INDEKS
Keputusan KPU RI, Golkar Agung Berhak Ikut Pilkada
Waketum Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (3/5/2015). Dia didampingi elite Golkar lainnya.
JAKARTA - Golkar kubu Agung Laksono menyambut baik keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU). PKPU itu menyatakan bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah yang terdaftar di Kemenkumham.
Penetapan kepersertaan partai politik dalam Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan SK Kemenkumham sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2011 tentang parpol.
"Hingga saat ini, kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah dan terdaftar dalam lembaran negara adalah kepengurusan dibawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dam Zainudin Amali sebagi Sekjen Golkar," kata Waketum Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (3/5/2015).
Hal itu sesuai dengan SK Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015. Yorrys mengatakan merujuk pada SK Menkumham tersebut maka DPP Golkar yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah yakni dibawah kepengurusan Agung Laksono dan Zainudin Amali.
Mengenai adanya sidang PTUN yang mengeluarkan putusan sela, Yorrys mengatakan pihaknya menghormati hal tersebut.
Namun, ia mengingatkan proses hukum hanya menunda pelaksanaan SK Menkumham dan tidak membatalkan keabsahan surat tersebut.
"Kami meyakini bahwa berdasarakan atas fakta-fakta hukum dan keterangan saksi-saksi ahli dalam persidangan PTUN maka tindakan Kemenkumham yang mengeluarkan SK kepengurusan kami merupakan tindakan menjalankan UU nomor 2 tahun 2011," ujar Yorrys.
Yorrys juga menegaskan keputusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat. Mahkamah Partai Golkar, kata Yorrys, juga secara tegas telah memenangkan gugatan kubu Agung Laksono.
"Dengan demikian, bilamana ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Golkar baik di tingkat Pusat dan Daerah dan mengaku berhak mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah diluar mekanisme organisasi dibawah kepemimpinan Agung Laksono dan Amali merupakan tindakan yang ilegal dan melangar hukum," tuturnya.
(radarpku/tribunews)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
RADARPEKANBARU.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indone.
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian .
Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wament.
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.
Grand Launching Buku "Berlibur Ke Candi Muara Takus" Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar
Radarpekanbaru - Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Ister.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








