PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2719 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2867 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2679 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2542 Kali
Temukan Bukti Baru, Dugaan Suap Pilkada Kuansing Indra Putra Dilaporkan ke KPK
Bukti Laporan
RADARPEKANBARU.COM-Kasus suap pada sidang Pilkada Kuansing di MK pada 2011 dilaporkan ke KPK. Pihak penggugat menemukan bukti baru berupa aliran dana Rp2 miliar ke Ketua MK waktu itu, diduga dari indra putra masuk melalui rekening CV Ratu Semagat.
Dikutip dari situs riauterkini, dikatakan kasus dugaan suap pada sidang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011 lalu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak penggugat yakni mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing, Mursini-Gumpita menemukan bukti baru berupa aliran dana Rp2 miliar ke Ketua MK Akil Mochtar, waktu itu.
Pengacara Mursini-Gumpita dari kantor Asep Ruhiat, SH, MH, R Desril SH MH kepada wartawan, Ahad (26/4/15), menegaskan kasus ini dilaporkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Di antaranya, putusan terhadap Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakannya terbukti menerima Rp2 miliar dalam kasus Pilkada Kuansing.
"Dugaan ini, sudah pernah dilaporkan beberapa tahun lalu ke KPK. Sekarang, sudah ada bukti kuat yang menyatakan Akil terbukti menerima aliran uang Rp2 miliar sewaktu menangani sengketa Pilkada Kabupaten Kuansing," tuturnya.
Berdasarkan putusan, tambah Desril, Akil Mochtar menerima aliran dana itu dari rekening atas nama Indra Putra. Belakangan, Indra diketahui punya hubungan dekat dengan Bupati Kuansing Sukarmis.
"Kuat dugaan uang itu untuk memenangkan salah satu calon yang bersengketa saat itu. Apalagi, yang mentransfer uang ini punya hubungan dekat dengan salah satu calon. Pada putusannya, salah satu calon yang punya hubungan tadi pemberi uang menang di persidangan," katanya.
Menurut Desril, KPK sendiri sudah menerima laporan kasus suap ini. Ada beberapa berkas yang diserahkan mengenai adanya pelanggaran Pilkada Kuansing beberapa tahun lalu dan bukti-bukti lainnya.
"Semoga penyidik di KPK segera menindaklanjuti kasus ini. Bukti-buktinya sudah ada. Kemenangan salah satu calon di persidangan sengketa Pilkada karena adanya uang suap Rp2 miliar," tegas Desril, sambil memperlihatkan surat tanda terima laporannya ke KPK.
Di sisi lain Desril mengungkapkan, Pilkada yang diikuti kliennya, Mursini-Gumpita, dengan lawan politiknya adalah Sukarmis di Kabupaten Kuansing diwarnai pelanggaran yang terstruktur dan massif.
Terstruktur di sini, sebut Desril, hampir seluruh kepala dinas di Kabupaten Kuansing, termasuk Plt Sekretaris Daerah kala itu, Muharman, mengkampenyakan Sukarmir yang notabenenya adalah calon incumbent.
"Kampanye terselubung sangat nyata dilakukan. Beberapa kepala dinas dan Plt Sekda saat itu selalu menyebut istilah SUZUKI, sebutan untuk Sukarmis dan pasangannya, dalam setiap kesempatan atau kegiatan dinas," katanya.
Ajakan untuk memilih SUZUKI, sebut Desril, disampaikan dengan pantun, pribahasa, maupun seruan secara langsung. Selain seruan, ada pula ancaman bagi kepala dinas yang tak memihak.
"Tak hanya kepala dinas, pemerintahan paling rendah seperti kecamatan, kelurahan, desa hingga RT/RW diarahkan memihak ke pasangan yang akhirnya duduk sekarang," ulas Desril.
Kecurangan lainnya, sambung Desril, adanya kegiatan yang dilakukan oknum PNS dihari tenang dengan mengkampanyekan pasangan nomor urut 1 (SUZUKI). Kemudian ada penyusuan DPT yang tidak wajar.
"Kecurangan ini telah membuat perolehan suara yang cukup jauh. Ada sekitar 12.904 suara antara klien kami dengan pemenang saat ini. Perbedaan ini sangat signifikan karena adanya kecurangan," ulas Desril.
Pada tahun 2011, kata Desril, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ada banyak bukti yang dibawa, termasuk rekaman video, suara dan foto-foto kecurangan.
"Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar tak mau memutar bukti video dan suara. Akhirnya, permohonan kami ditolak. Setelah Akil ditangkap, akhirnya diketahui dia telah menerima uang Rp2 miliar dalam kasus ini," pungkas Desril.***
(son/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
KPU Kampar Umumkan Nama-nama PPK Terpilih Untuk Pilkada 2024, Dilantik Besok
RADARPEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kampar sudah mengumumkan .
Selain survei tertinggi, PDI Perjuangan : Ida Yulita Susanti adalah politisi perempuan terbaik yang ada di Pekanbaru
PEKANBARU- Sejumlah lembaga survei tempatkan Ida Yulita Susanti degan tingkat popularitas t.
Hadiri Acara Bagholek Godang, Pj Bupati Kampar Pertanyakan Ketua LAK Kampar menghilang
PEKANBARU - Puluhan Ribu masyarakat Kampar se-Provinsi Riau berbondong-bondong datang memadati Ge.
Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
PEKANBARU-Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan bertarung dalam kontestasi Pilg.
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
PEKANBARU - Usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua PWI Riau Raja Is.
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru
PEKANBARU – HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepa.
TULIS KOMENTAR +INDEKS