PILIHAN +INDEKS
Lengkapi Berkas, Jaksa Periksa 26 Saksi Pada Kasus Dugaan Korupsi K2I
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa 26 saksi yang diduga mengetahui tentang dugaan korupsi program pengentasan Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K2I), bidang perkebunan Provinsi Riau tahun 2006-2009. Pemeriksaan dilakukan mulai Senin (13/4/2015) hingga Kamis (16/4/2015).
Pasca ditetapkannya tersangka baru pada kasus ini, yakni Direktur Gerbang EK Palmina, Miswar Candra, Kejati Riau terus melanjutkan dengan memeriksa puluhan saksi. Selain Miswar, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau Susilo, juga ikut terseret dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Senin (13/4/2015) kemarin, dijadwalkan pemeriksaan enam orang saksi yakni Kasubid Kelapa Sawit Disbun Riau Sofyan Harahap, kordinator Pelaksanaan Tim Pelaksanaan Program K2I Armen Hasibuan, Kasubdin Sawit Disbun Riau Hanafi, Kepala Balai Benih Perkebunan Disbun Riau Bandono Suharto dan Anggota Tim Pemantapan Lahan Subandi Wibisono dan PPTK Agus Sutarman," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Sedangkan hari ini, Selasa (14/4/2015), Kejati juga mengagendakan memeriksa enam saksi, diantaranya Ketua Panitia Lelang Handriatseno dan anggotanya Eka Suhendra, serta mantan Kadisbun Riau 2007-2008 Marjohan Yusuf. Lalu anggota Bidang Teknis Budidaya Kelapa Sawit Vera Virgianti dan penangkar bibit Albert Damanik.
"Pemeriksaan guna melengkapi berkas tersangka (Miswar Candra). selain 12 orang saksi ini, pemeriksaan masih berlanjut hingga Kamis ini. Tujuannya, untuk meminta keterangan yang diperlukan sebagai bukti," kata Mukhzan, Selasa (14/4/2015).
Diketahui, saat Susilo masih menjabat sebagai Kadisbun, ia mengucurkan anggaran senilai Rp39 miliar untuk program tersebut. Namun pada prosesnya, hanya Rp38 miliar saja yang digunakan. Ini tentunya tidak sesuai dengan progres pengerjaanya.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik mengenakan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. (radarpku/grc)
Pasca ditetapkannya tersangka baru pada kasus ini, yakni Direktur Gerbang EK Palmina, Miswar Candra, Kejati Riau terus melanjutkan dengan memeriksa puluhan saksi. Selain Miswar, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau Susilo, juga ikut terseret dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Senin (13/4/2015) kemarin, dijadwalkan pemeriksaan enam orang saksi yakni Kasubid Kelapa Sawit Disbun Riau Sofyan Harahap, kordinator Pelaksanaan Tim Pelaksanaan Program K2I Armen Hasibuan, Kasubdin Sawit Disbun Riau Hanafi, Kepala Balai Benih Perkebunan Disbun Riau Bandono Suharto dan Anggota Tim Pemantapan Lahan Subandi Wibisono dan PPTK Agus Sutarman," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Sedangkan hari ini, Selasa (14/4/2015), Kejati juga mengagendakan memeriksa enam saksi, diantaranya Ketua Panitia Lelang Handriatseno dan anggotanya Eka Suhendra, serta mantan Kadisbun Riau 2007-2008 Marjohan Yusuf. Lalu anggota Bidang Teknis Budidaya Kelapa Sawit Vera Virgianti dan penangkar bibit Albert Damanik.
"Pemeriksaan guna melengkapi berkas tersangka (Miswar Candra). selain 12 orang saksi ini, pemeriksaan masih berlanjut hingga Kamis ini. Tujuannya, untuk meminta keterangan yang diperlukan sebagai bukti," kata Mukhzan, Selasa (14/4/2015).
Diketahui, saat Susilo masih menjabat sebagai Kadisbun, ia mengucurkan anggaran senilai Rp39 miliar untuk program tersebut. Namun pada prosesnya, hanya Rp38 miliar saja yang digunakan. Ini tentunya tidak sesuai dengan progres pengerjaanya.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik mengenakan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. (radarpku/grc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








.jpg)