• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3815 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3809 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3780 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3867 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3791 Kali

  • Home
  • Nasional

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Redaksi Radarpku

Rabu, 03 Juni 2026 08:21:03 WIB
Cetak
Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan tertanggal 25 Mei 2026 setebal 58 halaman dengan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat dicoret atau digugurkan keikutsertaannya pada daerah pemilihan terkait. 

Terkait itu, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengapresiasi Putusan MK tersebut. Pasalnya, selama ini dalam pemilihan legislatif (pileg) terutama dalam Daftar Calon Tetap (DCT), keterwakilan perempuan lebih bersifat seadanya atau sekadar mengisi kuota, sehingga hanya sebagai pelengkap administratif. 
 

“Keseriusan partai politik dalam memberikan keadilan gender selama ini cenderung setengah hati, karena masih adanya praktik patriarki dan citra dari politik yang selalu maskulin. Keadilan gender dalam berbagai bidang sangat perlu diperhatikan dan diberikan ruang seluas-luasnya,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Lanjut dia, beberapa kejadian di berbagai daerah sejauh ini masih ada partai politik yang lolos verifikasi faktual dan DCT meski tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan. 

“Dengan adanya putusan MK ini, maka partai politik dapat lebih serius untuk memberikan ruang dan keadilan gender pada perempuan di politik,” tegasnya.
 
Haris menyebut Putusan MK ini wajib ditaati semua pihak serta diakomodir dalam revisi undang-undang pemilu yang sedang berlangsung. Keberadaan sanksi (punishment) sebagai daya paksa.

“Ini sangat diperlukan agar aturan yang diberlakukan bukan sebatas teks mati dan dapat ditaati, kalau tidak dengan sanksi keras seperti ini, partai politik di tiap dapil kerap menganggap keterwakilan perempuan sebagai formalitas belaka,” ujarnya. 
 
Haris juga mengapresiasi keberanian dan totalitas yang dilakukan oleh 4 orang mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang terdiri dari Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani,  Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia. 

Mereka mengajukan Permohonan Pengujian (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga dampak dari putusan MK ini memperkuat jaminan keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu secara konstitusional. 
 
Haris juga mengusulkan ke depan agar partai politik yang kadernya yang menjabat di pemerintahan baik itu di eksekutif dan legislatif yang terlibat kasus korupsi dengan merugikan keuangan negara, agar partai politik tersebut juga dicoret keikutsertaannya di dapil tersebut. 

“Tentunya harus melalui proses audit forensik dan dibuat rekapitulasi siapa partai politik yang paling banyak merugikan keuangan negara, maka tidak boleh terlibat sebagai peserta pemilu saat pemilu berlangsung di dapil tersebut. Hal ini penting agar partai politik dapat menjaga integritas dan menekan praktik korupsi politik,” pungkas dia.(rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil

Kamis, 03 September 2026 - 09:54:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menhut: Karhutla Terjadi karena Dibakar

Rabu, 02 September 2026 - 09:19:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut.

Nasional

Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi CPNS mulai 2027

Selasa, 01 September 2026 - 10:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah memberikan kesempata.

Nasional

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031 Secara Mufakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:57:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:37:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:22:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
03 September 2026
Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
03 September 2026
Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta
03 September 2026
Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar
02 September 2026
Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil
02 September 2026
1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
  • 2 Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
  • 3 Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
  • 4 Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
  • 5 Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
  • 6 Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
  • 7 Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com