• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1924 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4257 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4262 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4211 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4326 Kali

  • Home
  • Riau

Tanah Ulayat dan Hutan Adat Jadi Fokus Penguatan Regulasi di Riau

Redaksi Radarpku

Senin, 18 Mei 2026 17:45:48 WIB
Cetak
Tanah Ulayat dan Hutan Adat Jadi Fokus Penguatan Regulasi di Riau

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Riau terus menguatkan komitmennya dalam melakukan perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Ranperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat, komprehensif, dan implementatif dalam mengatur keberadaan tanah ulayat di Bumi Lancang Kuning.

Sekda Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa penyusunan Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya harus memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ia menilai peraturan ini memiliki posisi strategis karena menyangkut pengakuan, perlindungan, serta keberlangsungan identitas sosial dan budaya masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun. 

Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk meminimalkan konflik tenurial dan mendukung tata kelola pembangunan daerah yang berkeadilan.

“Sehubungan dengan rancangan peraturan daerah tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya tersebut, izinkan kami menyampaikan beberapa pandangan. Pertama, berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, maka konsideran dalam rancangan peraturan daerah perlu memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis secara berurutan sebagai dasar pertimbangan pembentukannya,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (18/05/2026).

Dijelaskan, pengakuan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat memiliki arti penting dalam mewujudkan nilai kesetaraan, kemanusiaan, penegakan hak asasi manusia, serta keadilan sosial sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menambahkan, Pemprov Riau sebenarnya telah memiliki arah kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Sekda Syahrial Abdi juga memaparkan bahwa masyarakat hukum adat di Provinsi Riau saat ini tersebar di 12 kabupaten/kota dengan jumlah keseluruhan sebanyak 17 masyarakat hukum adat. Kabupaten Kampar menjadi daerah dengan jumlah masyarakat hukum adat terbanyak, yakni tujuh komunitas adat.

Sementara itu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan masing-masing memiliki tiga masyarakat hukum adat. Kabupaten Indragiri Hilir memiliki dua masyarakat hukum adat, sedangkan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Bengkalis masing-masing memiliki satu masyarakat hukum adat.

“Keberadaan masyarakat hukum adat tersebut merupakan bagian penting dari identitas sosial dan budaya daerah yang harus dijaga dan dilindungi kelestarian serta keberlangsungannya,” jelasnya.

Diterangkan, perkembangan peraturan tanah ulayat di Riau kini telah memiliki pedoman yang lebih jelas dalam pemanfaatannya dengan tetap berpijak pada nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat hukum adat. Dengan demikian, tanah ulayat diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Selain itu, keberadaan regulasi ini juga penting untuk meminimalkan konflik tenurial antara masyarakat adat, pemerintah, dan dunia usaha. Karena itu, harmonisasi kebijakan dengan berbagai regulasi nasional terus dilakukan dalam penyusunan ranperda tersebut.

“Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial telah mengatur penetapan status hutan adat, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan negara sesuai kewenangan pemerintah daerah,” tedangnya.

Sekda Riau Syahrial Abdi mengungkapkan, saat ini Riau telah memiliki sejumlah hutan adat yang memperoleh penetapan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Diantaranya Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan, Hutan Adat Imbo Bonca Lida, Hutan Adat Imbo Pomuan Kenegerian Kampa, dan Hutan Adat Jake di Kenegerian Jake.

Hal tersebut, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Riau. Penyusunan ranperda juga dipastikan telah mempedomani Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

Provinsi Riau sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Namun, beberapa ketentuan dalam perda tersebut dibatalkan Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ranperda tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat agar dapat dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat." pungkasnya.(mcr)


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon

Sabtu, 26 September 2026 - 10:11:24 WIB

Memaknai Hari Jadi Propam Polri ke-24, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau tak seka.

Riau

Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 10:07:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan penipuan da.

Riau

4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki

Sabtu, 26 September 2026 - 10:02:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Keluhan warga terkait kerusakan.

Riau

PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta

Jumat, 25 September 2026 - 09:40:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kri.

Riau

34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay

Jumat, 25 September 2026 - 09:37:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru, sepanjang 2026.

Riau

Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil

Jumat, 25 September 2026 - 08:56:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru membuka posko p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com