• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1925 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4258 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4263 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4214 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4328 Kali

  • Home
  • Riau

ATR/BPN Siak Kalah Banding Di PTUN, 73 Sertifikat TORA Terancam Dicabut

Redaksi Radarpku

Selasa, 28 April 2026 09:11:42 WIB
Cetak
ATR/BPN Siak Kalah Banding Di PTUN, 73 Sertifikat TORA Terancam Dicabut

RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Siak kalah banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), akibatnya 73 sertifikat TORA di Desa Sungai Berbari, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak terancam dicabut. Siak, Senin 27 April 2026.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Herman Safudin, seorang buruh harian lepas asal Kota Pekanbaru, terhadap keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak yang menerbitkan sertifikat TORA di lahan miliknya pada tahun 2018. 

Dalam gugatannya, Herman Safudin menilai penerbitan sertifikat tersebut cacat administrasi dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada tingkat pertama, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Herman Safudin untuk seluruhnya serta menyatakan keputusan yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Siak dinyatakan batal. Majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak ATR/BPN Siak. 

Tidak menerima putusan tersebut, kepala kantor Pertanahan Kabupaten Siak melalui kuasa hukumnya mengajukan banding pada 22 Oktober 2025. Dalam memori bandingnya, pihak tergugat meminta agar majelis hakim tingkat banding membatalkan putusan PTUN Pekanbaru dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Namun setelah memeriksa secara menyeluruh dokumen perkara, bukti surat, keterangan saksi, serta memori banding dan kontra memori banding dari para pihak, majelis hakim PTTUN Medan menilai pertimbangan hukum yang dibuat oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi pemerintahan serta Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Majelis hakim menyatakan bahwa alasan-alasan banding yang diajukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan tingkat pertama. Karena itu, putusan PTUN Pekanbaru tetap dipertahankan.

Dengan putusan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak secara hukum berkewajiban melaksanakan amar putusan PTUN Pekanbaru yang telah dikuatkan oleh PTTUN Medan. Salah satu konsekuensi dari putusan tersebut adalah pencabutan sertifikat TORA yang menjadi objek sengketa dan disebut mencapai puluhan hektar di wilayah Desa Sungai Berbari. 

Dalam putusan tingkat banding tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dinyatakan kalah sehingga diminta untuk mencabut sertifikat TORA yang menjadi objek sengketa. Sebanyak 73 Sertifikat hak milik atas nama warga, bernomor 00108 hingga nomor 00865 dengan luas masing-masing 8.000 m² hingga 8.241 m² diterbitkan pada tahun 2018.

Putusan banding bernomor 147/B/2025/PT.TUN.MDN itu diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 7 Januari 2026 dan diucapkan secara elektronik pada 8 Januari 2026 melalui sistem e-Court. 

Majelis hakim yang diketuai Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H. dengan anggota Fitriamina, S.H., M.H. dan Dr. Mochamad Arief Pratomo, S.H., M.H. menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan kepala kantor Pertanahan Kabupaten Siak, namun tetap menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 18/G/2025/PTUN.PBR tanggal 9 Oktober 2025.

Terpisah, Martin, kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Siak, menegaskan bahwa masih menunggu hasil putusan kasasi di Mahkamah Agung terkait sengketa 73 sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Saat ini, BPN Siak tetap berupaya mempertahankan produk hukum tersebut," Ucap Martin. 

Martin menilai tidak ada cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat TORA tahun 2018. Objek TORA disebut berasal dari pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 07 dan Nomor 09 atas nama PT Makarya Ekaguna. 

Selain itu, pelaksanaan program redistribusi tanah saat itu diklaim telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mengacu pada petunjuk teknis kegiatan landreform tahun 2018, lengkap dengan bukti setiap tahapan kegiatan.

Terkait nasib puluhan warga pemegang sertifikat yang terancam dicabut, BPN Siak menyatakan saat ini fokus pada upaya hukum kasasi. BPN juga berharap adanya dukungan dari masyarakat penerima sertifikat, Pemerintah Kabupaten Siak, serta kehadiran negara untuk mempertahankan hak masyarakat. 

"Sertifikat tersebut sebelumnya diserahkan langsung oleh Presiden sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN)," Imbuhnya. 

Dalam pengajuan kasasi, BPN Siak menyoroti dasar gugatan yang diajukan pihak termohon, yakni dua Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 1996 masing-masing seluas 50 hektare. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 6 Tahun 1972, kewenangan kepala desa hanya sebatas memberikan pertimbangan administratif, bukan menerbitkan surat untuk luasan di atas 2 hektare. 

Sementara itu, kewenangan pemberian izin membuka tanah di atas 10 hektare berada pada gubernur. Dengan demikian, kedua SKGR tersebut dinilai melampaui kewenangan.

Martin menegaskan, program TORA bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan menciptakan keadilan agraria melalui distribusi tanah yang lebih merata kepada masyarakat.(roc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon

Sabtu, 26 September 2026 - 10:11:24 WIB

Memaknai Hari Jadi Propam Polri ke-24, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau tak seka.

Riau

Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 10:07:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan penipuan da.

Riau

4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki

Sabtu, 26 September 2026 - 10:02:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Keluhan warga terkait kerusakan.

Riau

PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta

Jumat, 25 September 2026 - 09:40:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kri.

Riau

34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay

Jumat, 25 September 2026 - 09:37:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru, sepanjang 2026.

Riau

Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil

Jumat, 25 September 2026 - 08:56:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru membuka posko p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com