• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2598 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4943 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4973 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4912 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5064 Kali

  • Home
  • Riau

ATR/BPN Siak Kalah Banding Di PTUN, 73 Sertifikat TORA Terancam Dicabut

Redaksi Radarpku

Selasa, 28 April 2026 09:11:42 WIB
Cetak
ATR/BPN Siak Kalah Banding Di PTUN, 73 Sertifikat TORA Terancam Dicabut

RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Siak kalah banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), akibatnya 73 sertifikat TORA di Desa Sungai Berbari, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak terancam dicabut. Siak, Senin 27 April 2026.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Herman Safudin, seorang buruh harian lepas asal Kota Pekanbaru, terhadap keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak yang menerbitkan sertifikat TORA di lahan miliknya pada tahun 2018. 

Dalam gugatannya, Herman Safudin menilai penerbitan sertifikat tersebut cacat administrasi dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada tingkat pertama, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Herman Safudin untuk seluruhnya serta menyatakan keputusan yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Siak dinyatakan batal. Majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak ATR/BPN Siak. 

Tidak menerima putusan tersebut, kepala kantor Pertanahan Kabupaten Siak melalui kuasa hukumnya mengajukan banding pada 22 Oktober 2025. Dalam memori bandingnya, pihak tergugat meminta agar majelis hakim tingkat banding membatalkan putusan PTUN Pekanbaru dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Namun setelah memeriksa secara menyeluruh dokumen perkara, bukti surat, keterangan saksi, serta memori banding dan kontra memori banding dari para pihak, majelis hakim PTTUN Medan menilai pertimbangan hukum yang dibuat oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi pemerintahan serta Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Majelis hakim menyatakan bahwa alasan-alasan banding yang diajukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan tingkat pertama. Karena itu, putusan PTUN Pekanbaru tetap dipertahankan.

Dengan putusan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak secara hukum berkewajiban melaksanakan amar putusan PTUN Pekanbaru yang telah dikuatkan oleh PTTUN Medan. Salah satu konsekuensi dari putusan tersebut adalah pencabutan sertifikat TORA yang menjadi objek sengketa dan disebut mencapai puluhan hektar di wilayah Desa Sungai Berbari. 

Dalam putusan tingkat banding tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dinyatakan kalah sehingga diminta untuk mencabut sertifikat TORA yang menjadi objek sengketa. Sebanyak 73 Sertifikat hak milik atas nama warga, bernomor 00108 hingga nomor 00865 dengan luas masing-masing 8.000 m² hingga 8.241 m² diterbitkan pada tahun 2018.

Putusan banding bernomor 147/B/2025/PT.TUN.MDN itu diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 7 Januari 2026 dan diucapkan secara elektronik pada 8 Januari 2026 melalui sistem e-Court. 

Majelis hakim yang diketuai Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H. dengan anggota Fitriamina, S.H., M.H. dan Dr. Mochamad Arief Pratomo, S.H., M.H. menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan kepala kantor Pertanahan Kabupaten Siak, namun tetap menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 18/G/2025/PTUN.PBR tanggal 9 Oktober 2025.

Terpisah, Martin, kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Siak, menegaskan bahwa masih menunggu hasil putusan kasasi di Mahkamah Agung terkait sengketa 73 sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Saat ini, BPN Siak tetap berupaya mempertahankan produk hukum tersebut," Ucap Martin. 

Martin menilai tidak ada cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat TORA tahun 2018. Objek TORA disebut berasal dari pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 07 dan Nomor 09 atas nama PT Makarya Ekaguna. 

Selain itu, pelaksanaan program redistribusi tanah saat itu diklaim telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mengacu pada petunjuk teknis kegiatan landreform tahun 2018, lengkap dengan bukti setiap tahapan kegiatan.

Terkait nasib puluhan warga pemegang sertifikat yang terancam dicabut, BPN Siak menyatakan saat ini fokus pada upaya hukum kasasi. BPN juga berharap adanya dukungan dari masyarakat penerima sertifikat, Pemerintah Kabupaten Siak, serta kehadiran negara untuk mempertahankan hak masyarakat. 

"Sertifikat tersebut sebelumnya diserahkan langsung oleh Presiden sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN)," Imbuhnya. 

Dalam pengajuan kasasi, BPN Siak menyoroti dasar gugatan yang diajukan pihak termohon, yakni dua Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 1996 masing-masing seluas 50 hektare. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 6 Tahun 1972, kewenangan kepala desa hanya sebatas memberikan pertimbangan administratif, bukan menerbitkan surat untuk luasan di atas 2 hektare. 

Sementara itu, kewenangan pemberian izin membuka tanah di atas 10 hektare berada pada gubernur. Dengan demikian, kedua SKGR tersebut dinilai melampaui kewenangan.

Martin menegaskan, program TORA bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan menciptakan keadilan agraria melalui distribusi tanah yang lebih merata kepada masyarakat.(roc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat

Rabu, 04 November 2026 - 13:45:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Meningkatnya kualitas infrastru.

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai

Rabu, 04 November 2026 - 10:55:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rencana pembangunan flyover di .

Riau

Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi

Rabu, 04 November 2026 - 10:21:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tekanan kenaikan harga barang d.

Riau

Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Kehadiran Moreno Soeprapto Bawa Angin Segar Ekonomi

Selasa, 03 November 2026 - 05:20:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru resmi menjadi tu.

Riau

Pemko Pekanbaru Sudah Tebus 60 Ijazah Tertahan di Sekolah

Selasa, 03 November 2026 - 05:16:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Desain Pengganti Tugu Zapin Disiapkan Dinas PUPR Riau, Disesuaikan dengan Ornamen Melayu

Selasa, 03 November 2026 - 05:01:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau mulai mematangkan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
05 November 2026
Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
05 November 2026
Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
04 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
04 November 2026
Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
04 November 2026
Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
04 November 2026
Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri
04 November 2026
Iran Masukkan Angkatan Laut dan Udara Inggris ke Daftar Teroris
04 November 2026
Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Kehadiran Moreno Soeprapto Bawa Angin Segar Ekonomi
03 November 2026
Pemko Pekanbaru Sudah Tebus 60 Ijazah Tertahan di Sekolah
03 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
  • 2 Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
  • 3 Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
  • 4 Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
  • 5 Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
  • 6 Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
  • 7 Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com