Polres Dumai Kembali Ungkap Kasus TPPO, 29 Calon PMI Ilegal dari NTB Diamankan
RADARPEKANBARU.COM - Polres Dumai kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Polisi mengamankan 29 orang calon PMI serta menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menyebut kasus ini memiliki pola yang serupa dengan pengungkapan sebelumnya, meski melibatkan lokasi dan jaringan pelaku yang berbeda.
Sebelumnya, Polres Dumai juga menggagalkan pengiriman puluhan tenaga kerja ilegal ke Malaysia. Para korban diminta uang sebesar Rp5 juta hingga Rp 10 juta.
"Meskipun ini kasus yang berbeda, namun polanya serupa, yakni perekrutan, penampungan, dan rencana pemberangkatan melalui jalur nonprosedural," ujar Hasyim, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan, praktik tersebut merupakan kejahatan terstruktur yang mengeksploitasi kondisi masyarakat dan menempatkan korban dalam situasi rentan di luar negeri tanpa perlindungan hukum.
"Ini adalah bentuk kejahatan yang terstruktur dan memanfaatkan kondisi masyarakat. Negara hadir untuk melindungi, dan setiap upaya pengiriman PMI tanpa prosedur resmi akan kami tindak tegas," tegasnya.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Jumat dini hari terkait adanya kendaraan yang dicurigai membawa calon PMI ilegal.
Petugas kemudian melakukan patroli dan penyekatan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Sekitar pukul 03.00 WIB, satu unit kendaraan berhasil dihentikan dan ditemukan membawa sembilan calon PMI ilegal bersama seorang sopir.
"Sopir mengaku hanya bertugas mengantar para korban ke lokasi penampungan di kawasan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan," ungkap Angga.
Dari hasil pengembangan, petugas bergerak ke lokasi penampungan dan menemukan sejumlah calon PMI lain yang telah siap diberangkatkan secara ilegal. Total 29 orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai pengatur dan penampung dalam jaringan ini. Seluruh tersangka dan korban diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan biaya keberangkatan antara Rp12 juta hingga Rp16 juta melalui jalur tidak resmi.
Sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan dan beberapa telepon genggam turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Angga menegaskan, para tersangka kini telah ditahan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan TPPO dan PMI ilegal yang masih beroperasi dengan berbagai modus di wilayah Riau, khususnya jalur-jalur rawan perbatasan," kata Angga.(ckc)
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
RADARPEKANBARU.COM - Proses aktivasi akun Sistem Pen.
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Walikota Pekanbaru, Marka.
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Pold.
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
RADARPEKANBARU.COM - Jhonny Andrean, terdakwa tindak.
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat Riau kini harus mero.








