WFH Tak Berlaku Bagi ASN Pemprov Riau di Pelayanan Langsung
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan hari Jumat sebagai hari Work From Home (WFH) per pekan depan.
Hal tersebut bersamaan dengan telah ditekennya Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.
Meskipun begitu, terdapat ketentuan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak diperbolehkan melakukan kebijakan WFH tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Budi Fakhri mengatakan, ketentuan tersebut guna mendukung tetap berjalannya pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Ada poin yang mengatur ASN pada unit kerja dan layanan tertentu untuk tidak boleh melakukan WFH dan harus melaksanakan tugas tatap muka di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, cepat dan akuntabel," kata Budi Fakhri, Sabtu (4/4/2026).
Budi Fakhri menyatakan, larangan tersebut berlaku pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dikarenakan memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan dan pengendalian kinerja organisasi.
"Selain Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Larangan ini juga berlaku pada 7 unit layanan, seperti layanan darurat dan kesiapsiagaan karena berperan aktif dalam penanganan keadaan darurat, bencana dan situasi mendesak yang membutuhkan kehadiran langsung," katanya.
Kemudian layanan ketentraman dan ketertiban umum yang bertugas menjaga kenyamanan masyarakat, layanan perizinan yang memberikan layanan perizinan secara langsung, akurat dan sesuai ketentuan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
"Selanjutnya pada pelayanan kesehatan dikarenakan ini harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis dan nonmedis. Layanan pendidikan yang melaksanakan proses belajar mengajar, pembinaan dan layanan pendidikan secara langsung kepada peserta didik," katanya.
Setelahnya pada layanan pendapatan daerah (Samsat). Hal ini dikatakan Budi Fakhri, dikarenakan unit kerja tersebut harus memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan administrasi terkait secara langsung kepada masyarakat.
"Terakhir itu pada layanan publik lainnya yang mencakup layanan administrasi dan nonadministrasi lainnya yang memerlukan kehadiran langsung untuk melayani masyarakat," ungkapnya.
Adapun bagi ASN yang diberikan penugasan untuk WFH, wajib melaksanakan beberapa prosedur. Diantaranya melakukan kerja melalui rumah bukan tempat lainnya dan tetap melakukan presensi melalui SIGMA menggunakan fitur Presensi di Luar Tilok (PDT), berikan keterangan sesuai pekerjaan yang dilaksanakan saat WFH.
"ASN juga harus mengedepankan penugasan SPBE untuk optimalisasi pelayanan, menghemat listrik, air dan BBM untuk kendaraan dinas, serta melakukan transformasi budaya kerja yang efektif dan efisien," tutupnya.(ckc)
Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Provinsi Riau Daer.
Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
RADARPEKANBARU.COM - Demo mahasiswa Universitas Riau.
Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
RADARPEKANBARU.COM - Selama kurun waktu tahun 2023-2.
Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khu.
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
RADARPEKANBARU.COM - Upaya hukum banding Gubernur Ri.








