• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3814 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3808 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3779 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3866 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3790 Kali

  • Home
  • Riau

KPK Ungkap Pertemuan Tertutup di Rumdis Gubernur Riau Tanpa Ponsel, Abdul Wahid: Matahari Hanya Satu

Redaksi Radarpku

Jumat, 27 Maret 2026 09:55:40 WIB
Cetak
KPK Ungkap Pertemuan Tertutup di Rumdis Gubernur Riau Tanpa Ponsel, Abdul Wahid: Matahari Hanya Satu

RADARPEKANBARU.COM - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Ia didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubenur Riau, serta melibatkan ajudan gubernur Marjani dalam berkas terpisah.

Ketiganya didakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar. 

JPU memaparkan kronologi dugaan pemerasan yang berlangsung dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kantor Dinas PUPR-PKPP, Kantor Bappeda, hingga beberapa lokasi lainnya.

JPU menjelaskan, peristiwa bermula pada 7 April 2025, ketika Abdul Wahid memerintahkan Muhammad Arief Setiawan mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Rumah Dinas (rumdis) Gubernur. 

Dalam pertemuan tersebut seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga peserta tidak bisa mendokumentasikan kegiatan tersebut .

Di forum itu, Abdul Wahid menyampaikan arahan yang menjadi titik awal perkara. Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus patuh terhadap dirinya dan kepala dinas.

“Matahari hanya satu,” ujar JPU mengulang ucapan Abdul Wahid dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menegaskan agar seluruh jajaran mengikuti perintah Kepala Dinas PUPR-PKPP. Jika tidak patuh, maka diancam akan dievaluasi dan diganti.

“Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata kadis. Kadis bilang ganti, saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas, saya evaluasi. Jika dilaporkan tidak patuh, langsung saya ganti,” ucap JPU lagi.

Setelah pertemuan itu, pada 15 April 2025 diajukan usulan pergeseran anggaran, yang kemudian disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 pada 22 April 2025.

Pergeseran tersebut meningkatkan anggaran infrastruktur hingga Rp234 miliar serta pembayaran tunda bayar Rp37 miliar.

Menurut JPU, setelah persetujuan anggaran tersebut, Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam meminta agar para kepala UPT memberikan setoran uang fee. 

Permintaan itu diteruskan oleh Muhammad Arief Setiawan kepada Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, untuk dikoordinasikan.

Para kepala UPT awalnya menyanggupi memberikan fee sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp3 miliar. Namun, jumlah itu kemudian dinilai tidak mencukupi.

“Tidak wajar kalau segitu, karena penambahan anggaran sekitar Rp101 miliar. Kita juga ada kebutuhan untuk gubernur,” kata Muhammad Arief Setiawan, ketika itu.

Selanjutnya, permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, disertai ancaman evaluasi jabatan jika tidak dipenuhi.

Pada 26 Mei 2025, dalam rapat di Kantor Bappeda, Abdul Wahid kembali menegaskan kepada para kepala UPT agar tetap satu komando.

“Jadi satu komando ya Pak Kadis. Kalau ada yang tidak nurut, kasih tahu saya, nanti saya evaluasi,” ujarnya.

Realisasi pengumpulan uang dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama pada Juni 2025. Para kepala UPT menyerahkan uang total Rp1,8 miliar kepada Ferry Yunanda. 

Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar diserahkan kepada Dani M Nursalam untuk kepentingan Abdul Wahid. Uang itu kemudian digunakan secara bertahap, antara lain Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, Rp100 juta, dan sisanya Rp50 juta.

Sebagian dana lain juga didistribusikan, termasuk Rp600 juta kepada pihak bernama Fauzan dan Rp200 juta kepada ajudan gubernur.

Pengumpulan tahap kedua dilakukan pada Agustus 2025. Uang yang terkumpul sebesar Rp1 miliar dari para kepala UPT. Sebagian dana digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk operasional dan bantuan kepada sejumlah pihak.

Selanjutnya, pengumpulan tahap ketiga dilakukan pada November 2025. Uang yang terkumpul Rp750 juta, termasuk Rp450 juta yang disebut digunakan untuk kebutuhan perjalanan terdakwa ke luar negeri. 

Dana tersebut diserahkan melalui perantara hingga akhirnya diterima oleh Abdul Wahid. "Total keseluruhan uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar," jelas JPU.

JPU menegaskan, pemberian uang tersebut dilakukan bukan secara sukarela, melainkan karena adanya tekanan. Para kepala UPT disebut merasa terpaksa karena adanya ancaman mutasi atau pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan.

Selain itu, arahan “loyalitas” kepada pimpinan dan sistem satu komando yang ditekankan terdakwa turut memperkuat tekanan tersebut.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dakwaan itu, Abdul Wahid berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya. "Kami akan mengajukan eksepsi (perlawanan) atas dakwaan JPU," ujar penasehat hukum, Kemal Syahab.

Berbeda dengan Abdul Wahid, terdakwa Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, justru menerima dakwaan JPU, dan tidak melakukan perlawanan.

"Kami tidak melakukan eksepsi Yang Mulia," kata Evanora selaku penasehat hukum Muhammad Arief Setiawan.

Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan untuk Abdul Wahid pada Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sementara sidang lanjutan terhadap Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam digelar pada Kamis, 2 April 2026.*(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik

Kamis, 03 September 2026 - 16:33:52 WIB

KUANSING - Polemik hukum antara DT Darwis dan konten kreator Polda Sitanggang me.

Riau

Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi

Kamis, 03 September 2026 - 10:35:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bandar Udara Internasional Sult.

Riau

Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat

Kamis, 03 September 2026 - 10:22:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbar.

Riau

Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?

Kamis, 03 September 2026 - 10:13:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemilihan Gubernur Riau memang .

Riau

Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar

Rabu, 02 September 2026 - 09:33:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan drainase atau salur.

Riau

1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik

Rabu, 02 September 2026 - 09:22:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 1.310 titik panas (hot.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
03 September 2026
Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
03 September 2026
Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta
03 September 2026
Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar
02 September 2026
Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil
02 September 2026
1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
  • 2 Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
  • 3 Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
  • 4 Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
  • 5 Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
  • 6 Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
  • 7 Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com