ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ia menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran, mengingat kendaraan tersebut merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan publik.
Markarius menjelaskan bahwa mobil dinas berplat merah secara fungsional hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas dan kinerja pejabat maupun pegawai dalam menjalankan aktivitas kedinasan di lingkup Kota Pekanbaru. Penggunaan aset negara di luar kepentingan pekerjaan, terutama untuk perjalanan pribadi ke luar kota, dinilai tidak sesuai dengan etika birokrasi dan regulasi yang ada.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian. Pemerintah pusat telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan kendaraan dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi selama periode libur panjang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.
Meski ada larangan penggunaan untuk mudik, Pemko Pekanbaru memutuskan untuk tidak mewajibkan seluruh mobil dinas dikandangkan secara terpusat di kantor pemerintahan. Kendaraan tetap diperbolehkan berada di bawah pengawasan masing-masing pejabat pemegang kendaraan, namun dengan catatan ketat bahwa mesin tidak boleh dinyalakan untuk keperluan perjalanan pulang kampung.
"Nanti mobil disimpan oleh masing-masing pemegang, namun yang jelas mobil plat merah itu hanya untuk menunjang kinerja di Kota Pekanbaru. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada ASN untuk menjaga aset tersebut di rumah masing-masing selama libur lebaran," ujar Markarius Anwar saat ditemui di sela kegiatannya, Kamis (12/3/2026).
Markarius juga mengaku telah berulang kali mengingatkan jajaran pejabat dan staf di OPD agar mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Dia menekankan bahwa Pemko Pekanbaru akan mengikuti sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab atas fasilitas negara.
Terkait pengawasan, Markarius menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan akan ditindaklanjuti dengan sanksi tegas. ASN yang kedapatan membawa mobil dinas keluar kota untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi administratif lainnya.
"Sama seperti tahun sebelumnya, intinya kita mengikuti arahan dari Pak Mendagri. Kita ikut kebijakan pemerintah pusat secara tegak lurus agar tidak ada penyimpangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi di momen lebaran ini," pungkasnya menutup pernyataan.(mcr)
Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Provinsi Riau Daer.
Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
RADARPEKANBARU.COM - Demo mahasiswa Universitas Riau.
Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
RADARPEKANBARU.COM - Selama kurun waktu tahun 2023-2.
Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khu.
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
RADARPEKANBARU.COM - Upaya hukum banding Gubernur Ri.








