Bagi Muazin, Buka Puasa atau Azan Maghrib Dahulu?
RADARPEKANBARU.COM - Azan maghrib menjadi penanda waktu bagi kaum Muslimin yakni bila matahari sudah terbenam. Saat itulah, orang-orang yang berpuasa dapat berbuka. Tak heran jika azan maghrib ditunggu-tunggu sebagai tanda buka puasa.
Lantas, bagi muazin, mana yang lebih dahulu hendaknya dikerjaan ketika tiba waktunya berbuka. Apakah mengumandangkan azan terlebih dahulu atau berbuka puasa?
Makan-minum berbuka bagi orang yang berpuasa ialah saat matahari tenggelam. Itulah tanda waktu malam sudah datang. Dasarnya, Alquran surah al-Baqarah ayat 187, "Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…"
Beberapa ulama tafsir memaknai ayat di atas. Imam Thabari dalam tafsirnya menjelaskan, Allah SWT telah menetapkan batasan akhir waktu berpuasa, yaitu datangnya waktu malam. Itu sebagaimana Dia menetapkan batasan boleh makan, minum, berhubungan suami-istri, dan waktu mulai berpuasa ialah terbitnya fajar. Hal itu menunjukkan, tidak boleh berpuasa pada waktu malam, sebagaimana tidak boleh berbuka saat siang pada hari-hari berpuasa.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya juga menegaskan, ayat di atas menunjukkan waktu berbuka puasa. Yakni, pada saat terbenamnya matahari. Hal itu dipertegas Nabi Muhammad SAW. Dari Umar bin al-Khaththab, dikatakan, "Rasulullah bersabda, 'Apabila malam datang dari arah sini dan siang menghilang dari arah sini, serta matahari telah tenggelam, maka orang yang puasa boleh berbuka.'" (HR Bukhari dan Muslim).
Shalat Maghrib segera dilaksanakan setelah matahari terbenam. Hal ini sudah menjadi ijma kaum Muslimin sejak era Nabi SAW hingga sekarang. Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim mengatakan, "Shalat Maghrib disegerakan setelah terbenamnya matahari, dan ini merupakan ijma kaum Muslimin."
Di sisi lain, aktivitas menyegerakan berbuka adalah sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Perbuatan menunda-nunda buka puasa justru kurang disenangi.
Hal ini berdasar pada hadis dari Sahl bin Sa'd, ia meriwayatkan, Rasulullah bersabda, "Manusia itu akan terus berada dalam kebaikan selagi mana dia menyegerakan berbuka puasa." (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam kitab Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan, hadis ini berisi anjuran untuk menyegerakan berbuka setelah yakin matahari terbenam. Maksudnya, urusan umat ini akan selalu teratur dan selalu dalam kebaikan selama mereka menjaga sunah ini.
Ibnu Abdul Bar Rahimahullah berkata, "Di antara sunnah (Nabi), adalah menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur. Menyegerakan (berbuka) manakala telah yakin dengan terbenamnya matahari, dan tidak diperbolehkan seorangpun untuk berbuka sementara dia ragu-ragu apakah telah terbenam matahari atau belum? Karena fardhu (wajib) ketika (ditetapkan) kelazimannya dengan keyakinan, tidak boleh keluar melainkan dengan keyakinan pula. (At-Tamhid).(rml)








