PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2717 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2863 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2677 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2539 Kali
Diperiksa KY, Hakim Sarpin Terancam Dipecat
RADARPEKANBARU.COm - Komisi Yudisial (KY) sudah memanggil saksi fakta dan pelapor Senin kemarin dalam dugaan pelanggaran etik putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan gugatan Komjen Budi Gunawan atas KPK beberapa waktu lalu. KY dijadwalkan melakukan pemeriksaan berkas putusan Rabu ini, 25 Februari 2015,
Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, tidak mau memberi tahu siapa saksi fakta yang diperiksa. Tetapi, pelapor adalah dari koalisi masyarakat sipil anti korupsi.
"Sanksi tergantung, kalau ada pelanggaran etik atau hukum murni," kata Taufiqurrahman, di gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa 24 Februari 2015.
Pihaknya tidak bisa memberikan sanksi, kalau memang pelanggaran itu adalah hukum murni. Nanti akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara, kalau ada pelanggaran etik, apalagi dalam kategori pelanggaran berat, maka hakim Sarpin terancam dipecat melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Kalau terbukti melanggar kejahatan etik besar, ya dipecat," kata Taufiqurrahman.
Dalam prosesnya nanti, Taufiqurrahman mengaku, dimungkinkan akan memanggil Hakim Sarpin kalau nanti dibutuhkan.
Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan apa-apa. Karena, baru melakukan pemanggilan dan selanjutnya pemeriksaan, termasuk berkas-berkas seperti putusan Hakim Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap status tersangka dirinya di KPK.
"Saya tidak janji, tapi kalau misalnya sudah dianalisis akan ketahuan apakah ada pelanggaran etik atau murni hukum," katanya.
Namun, dia berjanji, akan secepatnya mengambil kesimpulan, apalagi sudah dibentuk panel.
"Tim panel diharapkan satu bulan selesai. Dengan catatan, biasanya tiga bulan, 100 hari di SOP (prosedur operasi standar)," katanya. (viva)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
TULIS KOMENTAR +INDEKS