Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Didakwa Korupsi Hotel Rp22,6 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, H. Muslim, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat dan Alex dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Pada dakwaan JPU dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Muslim berkaitan dengan penyimpangan anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014.
Pembangunan hotel tersebut diawali dengan kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, H. Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa didahului perencanaan dan kajian kelayakan.
"Pemerintah daerah menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan, serta Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD," kata JPU.
Dalam proses pembahasan anggaran, Muslim selaku Ketua DPRD Kuansing disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tersebut meski tanpa dasar perencanaan yang sah. JPU juga mengungkap adanya rekayasa administrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.
Pembangunan fisik hotel dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun hotel itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan, seperti Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal maupun pembentukan BUMD pengelola.
Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik 56,32 persen. Berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp22.637.294.608.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang tersebut, Muslim menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.(ckc)
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau menghe.
Kejari Pekanbaru Masih Buru Dua Tahanan yang Kabur Saat Akan Jalani Sidang
RADARPEKANBARU.COM - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) P.
Polda Riau Ungkap Kasus Begal hingga Curanmor, 15 Kendaraan Hasil Curian Disita
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umu.
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
RADARPEKANBARU.COM - Proses pemulangan jemaah haji I.
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
RADARPEKANBARU.COM - Enam tahanan kabur dari mobil K.
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
RADARPEKANBARU.COM - Beredar berita dugaan pemerasaa.








