Asri Auzar Jalani Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Rp5,2 Miliar Di PN Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 20 November 2025.
Asri menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan itu, Asri tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
Asri yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5,2 miliar tiba di PN Pekanbaru menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sekitar pukul 13.10 WIB bersama puluhan tahanan lainnya dengan tangan kiri yang diborgol bersama seorang tahanan lain.
Namun, penampilan Asri mencuri perhatian. Berbeda dengan tahanan lain yang mengenakan kaos biru Rutan Pekanbaru, Asri terlihat kemeja putih lengan panjang dan celana hitam.
"Benar. Sudah dibacakan dakwaan terhadap terdakwa AA ," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji, S.H., Asri hadir bersama penasihat hukumnya. Ia menyatakan mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Asri Auzar dalam sidang tersebut juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Dedy
"Yang bersangkutan tidak eksepsi. Sidang berikutnya, pembuktian," kata mantan Kasi Pidum Kejari Bengkalis itu.
Kasus ini bermula pada November 2020 ketika Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain. Pinjaman itu dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, hingga waktu yang disepakati, utang tersebut tak kunjung dilunasi.
Untuk menyelesaikan kewajibannya, Asri lalu menjual sebidang tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent senilai Rp5,2 miliar. Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn. Proses balik nama selesai pada Oktober 2021 dan sertifikat resmi menjadi milik Vincent.
Namun, setelah itu Asri diduga kembali melakukan tindakan melawan hukum. Ia meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh dengan mengaku bangunan tersebut masih miliknya. Asri menagih uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021-2025 tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci melaporkan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, Asri dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Hak atas Tanah.(roc)
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau menghe.
Kejari Pekanbaru Masih Buru Dua Tahanan yang Kabur Saat Akan Jalani Sidang
RADARPEKANBARU.COM - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) P.
Polda Riau Ungkap Kasus Begal hingga Curanmor, 15 Kendaraan Hasil Curian Disita
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umu.
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
RADARPEKANBARU.COM - Proses pemulangan jemaah haji I.
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
RADARPEKANBARU.COM - Enam tahanan kabur dari mobil K.
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
RADARPEKANBARU.COM - Beredar berita dugaan pemerasaa.








