• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3861 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3856 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3826 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3909 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3829 Kali

  • Home
  • Politik

Bobson Simbolon Menilai OTT KPK terhadap Abdul Wahid Menyimpang dari KUHAP

Redaksi Radarpku

Ahad, 09 November 2025 18:33:08 WIB
Cetak
Bobson Simbolon Menilai OTT KPK terhadap Abdul Wahid Menyimpang dari KUHAP
Advokat Bobson Samsir Simbolon

Pekanbaru – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid awal November 2025 terus menuai reaksi. Tiga orang ditetapkan tersangka, sementara KPK menegaskan penindakan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Namun, bagi advokat Bobson Samsir Simbolon, tindakan KPK itu justru cacat prosedur dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bobson bukan sosok asing dalam isu pemberantasan korupsi. Ia pernah dinyatakan lulus dan kompeten sebagai Penyuluh Antikorupsi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK RI. Kepada Radar Pekanbaru, Bobson menguraikan alasan hukumnya, mengapa OTT terhadap Abdul Wahid tidak memenuhi unsur tertangkap tangan.

Radar Pekanbaru: Bapak Bobson, apa yang menjadi keprihatinan Anda dalam OTT yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Riau?

Bobson Samsir Simbolon: Saya melihat ada persoalan mendasar dalam proses hukum OTT tersebut. Berdasarkan keterangan KPK sejak tanggal 3 sampai 5 November 2025, tindakan mereka tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP. Jadi, dari sisi hukum acara, tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid tidak memenuhi syarat sah.

Radar Pekanbaru: Sebenarnya apa yang dimaksud dengan “tertangkap tangan” menurut KUHAP?

Bobson Samsir Simbolon: KUHAP menjelaskan empat kondisi. Pertama, seseorang sedang melakukan tindak pidana. Kedua, sesaat setelah melakukannya. Ketiga, sesaat setelah khalayak ramai menyerukan bahwa dia pelakunya. Keempat, sesaat kemudian pada dirinya ditemukan benda yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Nah, dalam kasus ini, tidak satu pun dari empat syarat itu terpenuhi terhadap Abdul Wahid.

Radar Pekanbaru: Apa indikator ketidaksesuaian yang paling jelas menurut Anda?

Bobson Samsir Simbolon: KPK dalam konferensi persnya tidak pernah menjelaskan secara rinci di mana dan kapan OTT itu dimulai. Bahkan, tempat penangkapan Abdul Wahid sempat mereka ralat. Artinya, tidak ada kejelasan waktu dan lokasi yang bisa dijadikan dasar hukum tangkap tangan. Padahal dua hal itu penting untuk menilai legalitas suatu OTT.

Radar Pekanbaru: Bagaimana posisi Abdul Wahid dalam peristiwa itu?

Bobson Samsir Simbolon: KPK mengumumkan uang Rp800 juta ditemukan dari pihak lain, bukan dari Abdul Wahid. Gubernur juga tidak berada di lokasi yang sama dengan orang-orang yang ditangkap, seperti MAS, FRY, dan sejumlah Kepala UPT. Jadi tidak bisa disebut tertangkap tangan. Tidak ada uang di tangan, tidak ada transaksi di tempat kejadian.

Radar Pekanbaru: KPK menyebut ada temuan mata uang asing di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Bukankah itu bisa menjadi petunjuk?

Bobson Samsir Simbolon: Temuan itu tidak relevan dengan OTT. Uang asing itu ditemukan di rumah kediaman, bukan di tempat kejadian perkara. Jumlahnya pun masih wajar dimiliki seorang pejabat negara seperti gubernur atau mantan anggota DPR RI. Tidak ada bukti bahwa uang itu digunakan dalam peristiwa pemerasan yang disebut KPK.

Radar Pekanbaru: KPK juga menyebut adanya penyerahan uang pada Juni dan Agustus 2025.

Bobson Samsir Simbolon: Justru di situ letak persoalannya. Kalau uangnya diserahkan pada Juni dan Agustus, bagaimana bisa dilakukan OTT pada November? OTT itu hanya bisa dilakukan terhadap peristiwa yang sedang atau baru saja terjadi, bukan peristiwa lama. Kalau pun ada dugaan korupsi, seharusnya dilakukan penyidikan biasa, bukan tangkap tangan.

Radar Pekanbaru: Jadi menurut Anda, penangkapan terhadap Abdul Wahid tidak sah?

Bobson Samsir Simbolon: Ya, karena tidak memenuhi unsur Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP. Tindakan itu tidak bisa disebut tangkap tangan. Maka seluruh proses yang terjadi terhadap Abdul Wahid pada 3 November 2025 tidak sah secara hukum. Yang terjadi bukan OTT, tapi dugaan yang dipaksakan.

Radar Pekanbaru: Sebagai seorang Penyuluh Antikorupsi bersertifikat, apakah kritik ini berarti Anda menolak kerja KPK?

Bobson Samsir Simbolon: Sama sekali tidak. Saya mendukung pemberantasan korupsi. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hukum demi pencitraan. KPK harus bekerja dalam koridor hukum, transparan, dan profesional. Sebab lembaga ini dibiayai negara menggunakan uang rakyat. Karena itu pula, publik berhak mengoreksi bila KPK bertindak di luar prosedur hukum.

Radar Pekanbaru: Apa pesan Anda untuk masyarakat Riau yang mengikuti kasus ini?

Bobson Samsir Simbolon: Saya mengajak masyarakat tetap kritis dan objektif. Jangan menelan mentah semua informasi. Kita harus jaga semangat antikorupsi, tapi juga harus menegakkan prinsip keadilan. Hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan dugaan, melainkan bukti dan prosedur yang sah. (red)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

Politik

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.

Politik

Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:54:59 WIB

BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.

Politik

SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:50:10 WIB

PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Melalaikan Shalat, Rugi
05 September 2026
Wakil Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Dampak Buruk Asap Karhutla
05 September 2026
Sekdaprov Riau Tegaskan ASN Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan
05 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
05 September 2026
Trump Dukung Jalur Alternatif Suriah untuk Hindari Selat Hormuz
05 September 2026
Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
04 September 2026
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
04 September 2026
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
04 September 2026
Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
04 September 2026
Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
04 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Melalaikan Shalat, Rugi
  • 2 Wakil Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Dampak Buruk Asap Karhutla
  • 3 Sekdaprov Riau Tegaskan ASN Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan
  • 4 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
  • 5 Trump Dukung Jalur Alternatif Suriah untuk Hindari Selat Hormuz
  • 6 Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
  • 7 Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com